BANTUL – Buruh serabutan, ET (21) warga Banyuraden Gamping Sleman ditangkap petugas Tim Opsnal Polsek Kasihan Bantul, Senin (25/1/2021) setelah menjambret seorang mahasiswi di Jalan IKIP PGRI Ngestiharjo Kasihan Bantul, dua pekan sebelumnya.
Pelaku mengaku nekat menjambret untuk menghidupi anak istrinya akibat menganggur.
“Setelah ada laporan dari korban, kami melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar Panit Reskrim Polsek Kasihan, Iptu Madiono dalam konferensi pers di Mapolsek Kasihan, Kamis (28/1/2021).
Disebutkan, sebelum terjadi penjambretan, Herlina Kusuma Ningrum pada Selasa 5 Januari 2021 pukul 06.15 melintas di Jalan IKIP PGRI Ngestiharjo Kasihan Bantul dengan sepeda.
Melihat korban, pelaku yang menggunakan sepeda motor mengikutinya. Setelah jarak sudah dekat, pelaku menarik tas Herlina, hingga korban terjatuh.
Pelaku berhasil membawa tas pinggang berisi HP Vivo Y125, HP Redmi 4A, ATM, kartu mahasiswa, change HP beserta uang tunai Rp 90 ribu.
Korban langsung melapor ke Polsek Kasihan. Polisi segera melakukan penyelidikan dengan melakukan olah TKP dan cek CCTV.
Dari hasil rekaman CCTV itulah pelaku teridentifikasi. Nyaris tiga minggu usai beraksi, polisi meringkus pelaku di rumahnya dan mengamankan barang bukti berupa HP Vivo Y125 yang disita dari seorang pembeli HP.
Akibat perbuatan tersangka menyebabkan saksi korban menderita kerugian mencapai Rp 3,5 juta. Perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 365 ayat 1 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Kepada polisi, pelaku mengaku menyesal telah melakukan penjambretan. Hal itu dilakukan karena terpaksa setelah tidak memiliki uang untuk mencukupi kebutuhan hidup.
“Selama ini saya tidak memiliki pekerjan tetap sehingga terpaksa menjambret untuk kebutuhan sehari-hari anak dan istri,” ujarnya kepada polisi. (Usa/harianmerapi.com)











Komentar