JAKARTA — Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Selain Lembong, tersangka lain adalah CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia periode 2015-2016.
“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena telah memenuhi alat bukti tindak pidana korupsi, yakni TTL yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 2015-2016,” ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (29/10/2024) malam.
Abdul Qohar menjelaskan, perkara ini bermula pada tahun 2015 ketika rapat koordinasi antarkementerian menyimpulkan Indonesia mengalami surplus gula, sehingga impor tidak diperlukan. Namun, izin impor gula kristal mentah tetap diberikan oleh Kemendag. PT AP mendapat izin mengimpor 105.000 ton gula kristal mentah yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih tanpa rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, ungkapnya. (*)










