oleh

Surat Pemecatan Ditandatangani Presiden, Ferdy Sambo Resmi Bukan Anggota Polri Lagi

JAKARTA – Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/20220, mengatakan Ferdy Sambo sudah resmi bukan anggota Polri lagi setelah surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan ditandatangani Presiden Joko Widodo.

Jenderal bintang empat itu menyebutkan, Polri beberapa waktu lalu sudah mengirim surat terkait penolakan banding Ferdy Sambo untuk memroses pemberhentian dengan tidak hormat.

“Tadi siang kami sudah mendapat informasi bahwa keputusan PTDH dari istana dan Setmil Pres tadi sudah dihubungi, sudah dikeluarkan. Oleh karena itu status FS sudah resmi saat ini sudah tidak menjadi anggota Polri,” tutur Sigit.

Baca Juga:   Tumbuhkan Ekonomi, Kapolri: Perkuat Strategi Pengendalian Covid-19 di Bali

Terpisah, pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menilai proses PTDH Ferdy Sambo dinilai sangat cepat dibanding proses sidang etik 35 anggota Polri yang terlibat kasus Duren Tiga.

Bambang melihat sidang etik terhadap 35 anggota Polri terkesan lambat, terbukti tiga tersangka obstruction of justice belum juga dilaksanakan sidang etik-nya.

Baca Juga:   PKB Senayan: Komjen Listyo Sigit Bisa jadi Kapolri

“Ini artinya juga warning (peringatan) bagi semua pihak bahwa Presiden tetap mengawasi proses penuntasan kasus ini,” ujar Bambang.

Selain itu, Bambang juga melihat peluang Ferdy Sambo untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait putusan PTDH-nya tidak ada harapan, karena surat keputusan pemecatan ditandatangani oleh Presiden Jokowi.

“Kalau yang meneken SK PTDH langsung presiden, memang tak ada celah lagi bagi gugatan Sambo di PTUN akan diterima. Terlepas dari itu, ini juga menunjukkan bahwa Presiden masih memberikan atensi terkait progres penuntasan kasus ini. Sehingga tidak memberikan kewenangan pada Kapolri untuk memecat seorang perwira tinggi, tapi melakukannya sendiri,” kata Bambang.

Baca Juga:   Habiburokhman Persilakan MK Panggil Kapolri sebagai Saksi Sidang PHPU

Sementara itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebutkan, Ferdy sambo mempunyai hak untuk mengajukan gugatan PTUN karena keputusan Presiden merupakan keputusan tata usaha negara (KTUN) yang merupakan objek yang bisa diuji PTUN. (*)

 

Berita Lainnya