oleh

Pisau Digunakan Kuat Ma’ruf di Magelang Jadi Barang Bukti di Rumah Sambo

JAKARTA –Pisau yang digunakan tersangka Kuat Ma’ruf di Magelang menjadi barang bukti yang terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Saguling III, Jakarta Selatan.

Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Jakarta, Selasa (30/8/2022), pisau itu milik Kuat yang dibawanya dari Magelang.

Rekonstruksi menampilkan Kuat mengenakan baju tahanan oranye sedang menyerahkan pisau kepada seseorang yang mewakilkan ajudan Ferdy Sambo.

Dikatakan dalam adegan ke-74 tersebut, Kuat menggunakan pisau itu di Magelang saat peristiwa tersebut.

Dedi menegaskan perbedaan barang bukti dan alat bukti dalam penyidikan kepolisian. Dalam rekonstruksi ini pisau diungkap sebagai barang bukti.

Baca Juga:   Putri Candrawathi Dikonfrontir Dengan Kuat Ma'ruf, Bharada E, dan Ricki Rizal

Saat ditanyakan ada berapa jumlah barang bukti yang ditemukan, Dedi tak bisa menjelaskan rinciannya lantaran terhitung banyak.

Menurutnya, paling tidak penyidik sudah memiliki keterangan saksi dan ahli surat petunjuk.

“Kalau kita bicara alat bukti kalau menurut pasal 184 harus lima, tapi satu kita abaikan keterangan terdakwa,” tuturnya.

Senada dengan Dedi, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan pisau menjadi barang bukti suatu peristiwa di Magelang.

Baca Juga:   Diyakini Hakim Kehendaki Pembunuhan Yosua, Kuat Ma'ruf Divonis Penjara 15 Tahun

“Pisau itu barang bukti terkait satu peristiwa di Magelang, begitu, peristiwanya apa, ya nanti lah,” ungkap Andi. (*)

Berita Lainnya