oleh

Cetak dan Jual Uang Palsu, Seorang Pria Diciduk Polisi Tasikmalaya

TASIKMALAYA – Seorang pria berinisial TN alias As (44), warga Sukamulya, Bungursari, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terbukti menjual uang palsu (upal).

Uang hasil cetakan sendiri itu ditawarkannya melalui media sosial, Rabu (28/04/2021).

Akibatnya, TN kini diamankan Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, Polda Jabar.

Dari rumah TN, polisi menyita barang bukti uang palsu senilai Rp 41.040.000 dalam pecahan kertas.

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Doni Hermawan SH, SIK, MSi mengatakan, TN memproduksi sendiri uang itu dengan cara mengcopy uang asli, kemudian menggandakannya melalui.mesin cetak (printer).

Baca Juga:   Tak Diberi Pulsa, Sang Mantan Sebar Foto dan Video Syur Wanita Ini

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago SIK, MSi mengatakan, TN melakukan berulang kali melakukan itu.

Mulai dari pecahan Rp 5.000, Rp 20.000, Rp 50.000 dan Rp 100.000.

Selain menyita uang palsu, polisi juga mengamankan barang bukti lain, sebuah HP, gunting, pisau cutter, printer serta penggaris besi.

Pelaku menjual uang palsu itu ke konsumen dengan 1 harga asli senilai 5 upal. Misal, selembar Rp 100.000 asli, dia tukar dengan lima lembar Rp 100.000 palsu.

Baca Juga:   Penolakan UU Cipta Kerja Cuma Riuh di Medsos

Dia mengakui perbuatannya itu dilakukan sejak awal tahun. Uang palsu itu ia pasarkan melalui facebook dengan nama akun Asep Tasik.

Dari hasil penyelidikan, pelaku sudah menjual uang palsu itu kepada tiga orang dengan total nilai Rp 5 juta.

Pelaku mencetak dan memasarkan sendiri uang palsu tersebut. Ia
mengaku baru kali ini membuat uang palsu dan menjualnya.

Pembuatan uang palsu ini tak terlalu canggih, karena hanya mengunakan kertas biasa (ukuran A4) dicetak pada mesin cetak (printer) biasa pula.

Baca Juga:   Isilah Medsos dengan Konten Sejuk

Ia mengaku belajar membuat uang palsu itu melalui media sosial.

“Jadi jika diraba, dilihat dan diterawang itu terasa bedanya dengan uang asli. Pelaku sempat menjual upal ini ke tiga pembeli di Karawang,” kata Erdi.

Pelaku terancam kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar. Karena melanggar pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang. Pelaku TN mengakui semua perbuatannya.
(Herly/korankabarnusantara.co.id)

Komentar

Berita Lainnya