oleh

Kapolda Jabar Imbau Warga di Rumah saat Malam Tahun Baru

BANDUNG — Untuk mencegah penyebaran virus corona, Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri melarang masyarakat melakukan perayaan tahun baru yang dapat menimbulkan kerumunan.

“Melarang segala giat perayaan malam tahun baru yang diadakan di kafe atau tempat tempat hiburan dan lain-lain. Begitu pula dengan kembang api dan petasan dilarang digunakan menyambut momen pergantian tahun,” ujarnya di Polda Jabar, Selasa (29/12/2020).

Kapolda Jabar akan menindak tegas bagi pelanggar protokol kesehatan dan masyarakat yang melakukan kerumunan. Apabila masyarakat melakukan perayaan tahun baru, Kapolda Jabar tak segan untuk memberi teguran.

“Termasuk bagaimana penggunaan petasan itu sudah jelas, instruksi Kapolri petasan dan kembang api pun tidak boleh dalam rangka perayaan tahun baru,” tegasnya.

Dofiri mengimbau, agar masyarakat sebaiknya mengadakan kegiatan di rumah masing-masing dengan berdoa, ataupun melakukan introspeksi diri, daripada merayakan tahun baru ke luar rumah yang dapat menimbulkan kerumunan dan penyebaran Virus Covid-19.

“Perayaan tahun baru kalau bisa secara khidmat untuk bisa berdoa, kemudian juga bentuk instrospeksi di rumah masing-masing akan jauh lebih bagus, daripada menimbulkan kerumunan yang akhirnya menyebabkan penyebaran Covid-19, bisa menyebar pada saat malam tahun baru itu,” katanya.(*)

Komentar

Berita Lainnya