
NABIRE – Kementerian Sosial (Kemensos) melalui Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial akan merekrut Tenaga Pemutakhiran Data Kesejahteraan Sosial (Kessos) di setiap kampung dan distrik. Demikian seperti dikutip www.papuaposnabire.com, grup Siberindo.com.
Untuk penempatan di Kabupaten Nabire, Kemsensos akan merekrut 1 tenaga koordinator distrik di setiap distrik, 1 tenaga untuk tenaga pengawas/pemeriksa data setiap distrik dan 84 tenaga petugas pendataan untuk ditempatkan di setiap kelurahan dan kampung se Kabupaten Nabire.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Nabire, Ishak, SE melalui rilis yang diterima media ini, Kamis (26/11) malam mengatakan, surat pemberitahuan rekrutmen Tenaga Pemutahiran Data dari Kemensos RI melalui Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial tertanggal 25 Navember 2020, baru diterima Dinas Sosial Kabupaten Nabire pada tanggal 26 November.
Ishak menilai, ini kesempatan bagi tenaga kerja yang selama ini belum mendapat pekerjaab tetap, melamar beberapa kali tetapi tidak diterima bisa direkrut sebagai tenaga pemutahiran data Kesejahteraan Sosial di daerah ini.
Sebab, kata Ishak, Kemensos akan merekrut 84 tenaga petugas data kesejahteraan di daerah ini untuk ditempatkan di setiap kampung dan kelurahan ditambah dengan 1 tenaga koordinator untuk setiap distrik dan satu tenaga pengawas data di setiap distrik.
Kadinsos Ishak menjelaskan, pengumuman tentang rekrutmen tenaga pemutahiran data ini bisa dibaca di papan pengumaman setiap distrik, karena saliman suratnya sudah disampaikan ke setiap distrik.
Bagi peminat, pengumuman juga dapat dibaca di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Nabire.
Ishak merinci, dasar perekrutan dan persyaratan sumber daya manusia (SDM) Pemutahiran Data Tahun 2021, berdasarkan surat Kepala Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial RI nomor 1935/1.7/DI.03/11/2020 tanggal 25 November 2020 tentang Perekrutan Tenaga Pemutahiran Data 2021, adapun jenis SDM pemutahiran data yang akan direkrut yakni koordinator distrik 1 orang setiap distrik, 1 orang untuk tenaga pengawas pendataan 1 orang setiap distrik dan petugas pendataan 1 orang untuk ditempatkan di setiap kampung dan kelurahan.
Ishak menjelaskan, sesuai persyaratan yang diminta, untuk tenaga koordinator distrik syarat pendidikan minimal Diploma III (D3) sederajat dengan batas usia kurang dari 30 tahun, sedangkan untuk tenaga pengawas pendataan dan petugas pendataan pendidikan minimal SMA sederajat dengan batas usia 30 tahun pada tahun 2021.
Dan diutamakan mereka yang berdomisili di distrik setempat.
Dijelaskan, peminat mengajukan lamarannya paling lama 5 Desember.
Batas tanggal ini, permohonan semuanya sudah masuk melalui Dinas Sosial Kabupaten Nabire.
Ishak mengingatkan, surat lain belum dilengkapi tetapi foto copi KTP diutanmakan saat pendaftaran.
Sebab, seleksi akan dilakukan oleh Kementerian Sosial awal tahun 2021 dan akan ditempatkan sejak Maret 2021.
Kadinsos Ishak menjelaskan, untuk calon tenaga koordinator dan pengawas pendataan, diusulkan tiga orang yang akan diseleksi oleh Kemensos dan akan ditentukan hanya i orang di setiap distrik. Sedangkan untuk petugas pendataan untuk semua kampung dan kelurahan.(ans)










Komentar