MUARA DUA – Seorang bocah kelas 6 sekolah dasar, Y (12) warga OKU Selatan, Sumatera Selatan, diperkosa lalu dibunuh secara sadistis oleh tetangganya sendiri Wahyu Purnomo (45).
Peristiwa ini terjadi Selasa (26/10/2021) dini hari di Desa Tanjung Raya, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Saat kejadian orang tua korban tidak berada di rumah. Korban yang dinyatakan hilang oleh keluarga, kemudian ditemukan tewas di sungai.
Kapolres Indra Arya Yudha mengatakan, pada Senin 25 Oktober 2021 sekira pukul 16:WIB tersangka melihat Y (12) sedang mandi di sungai, hasratnya pun timbul.
“Namun, karena di sungai banyak warga yang mandi, pelaku mengurungkan niatnya untuk memperkosa korban saat itu,” terang Kapolres.
Wahyu yang sudah punya niat dan nafsu terhadap Y, pada Selasa dini hari sekira pukul 01:00 WIB mendatangi kediaman korban dengan membawa alat setrum ikan.
Ia mematikan listrik rumah korban, maksudnya untuk memancing agar korban terbangun dan keluar rumah.
Tak lama kemudian korban keluar menuju belakang rumah untuk buang air kecil.
“Setelah korban buang air kecil dan hendak kembali ke rumahnya, tersangka menarik tangan korban dan membekap mulutnya serta berkata jangan teriak,” kata Kapolres.
Tersangka langsung membawa korban ke pinggir sungai tidak jauh dari rumah korban. Di situlah ia melakukan aksi durjananya.
“Pelaku yang takut ulahnya ketahuan, langsung menyetrum korban hingga tak sadarkan diri lalu menyeret korban ke sungai dan membenamkan kepala korban ke air,” kata Kapolres.
Setalah memastikan korban tak bernyawa lagi, ia menghanyutkannya, lalu pulang kerumah.
Di perjalanan pulang pelaku bertemu warga yang sedang mencari korban. Dia berpura-pura tidak tahu.
“Pelaku ikut warga mencari korban namun tidak ketemu. Keesokan harinya sekira pukul 14:00 WIB korban ditemukan warga telah meninggal,” ujar Kapolres.
Warga dan keluarga yang melihat ada kejanggalan pada mayat korban, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah dilakukan visum, diketahui korban diperkosa lalu dibunuh.
Pelaku yang panik karena takut ketahuan, memutuskan kabur meninggalkan anak istrinya.
Unit reskrim Polres OKU Selatan yang mencurigai pelaku, melakukan pengejaran yang dipimpin langsung oleh Waka Polres dan Kasat Reskrim.
“Pelaku diringkus pada Kamis 28 Oktober sekira pukul 02:00 WIB di salah satu rumah makan di wilayah Pesisir Barat, Bengkulu” kata Kapolres.
Kapolres mengatakan, tersangka dijerat pasal 338 KUHP Jo dan UU No 35 tahun 2014 atas perubahan UU no 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Pasal 338 yang dikenakan terhadap tersangka tidak menutup kemungkinan bisa berubah ke pasal 340 karena saat ini masih dalam penyidikan lebih dalam,” kata Kapolres.
Pada jumpa pers di halaman Mapolres OKU Selatan itu, Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yuda di dampingi Waka Polres Kompol MP Nasution, Kasat Reskrim AKP Achep Yuli Sahara, PJU Polres OKU Selatan dan Kapolsek Buay Sandang Aji. (Ayik/Red)











Komentar