oleh

Bawaslu Sebut Laporan Tabloid Anies Jadi Informasi Awal Cegah Kampanye di Luar Jadwal

JAKARTA – Bawaslu menyatakan laporan dugaan pelanggaran pemilu oleh Anies Baswedan lewat penyebaran Tabloid KBA News yang disampaikan pelapor MG tidak memenuhi syarat materiel namun menjadi informasi awal untuk mencegah kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi SARA.

“Berdasarkan kajian dan analisis oleh Bawaslu sejak 27 September 2022, laporan dugaan adanya aktivitas kampanye di tempat ibadah itu memenuhi syarat formal laporan,” kata anggota Bawaslu RI, Puadi, di Jakarta, Kamis (29/9/9/2022).

Salah satu syarat formal tersebut adalah laporan terkait penyebaran Tabloid KBA News di Masjid Al-Amin Malang itu disampaikan dalam tenggang waktu yang ditentukan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tetapi, Bawaslu menyimpulkan bahwa laporan tersebut tidak memenuhi syarat materiel laporan.

Syarat itu tidak terpenuhi karena berdasarkan UU No. 7/2017 dan mengacu pada Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, laporan dugaan kampanye dibuat namun belum adanya peserta pemilu yang ditetapkan oleh KPU.

Baca Juga:   Dilaporkan ke Bawaslu, Begini Penjelasan Sahrul Gunawan

Meskipun pelapor diberi kesempatan, menurut dia, syarat tersebut tidak mungkin dapat dipenuhi pelapor karena belum adanya peserta pemilu.

Dikatakan, laporan yang disampaikan MG itu sebagai informasi awal untuk ditelusuri lebih lanjut. Penelusuran akan dilakukan oleh Bawaslu Kota Malang melalui Bawaslu Provinsi Jawa Timur.

Hasil penelusuran kemudian akan dilaporkan kepada Bawaslu RI sebagai upaya pencegahan aktivitas kampanye di luar jadwal dan penggunaan politik identitas serta politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dalam pemilu. (*)

Berita Lainnya