oleh

Penutupan Puluhan BUMN Mati Suri Terhambat Persoalan Hukum dan Politik

JAKARTA – Setidaknya ada 30 perseroan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang sudah tidak lagi beroperasi atau mati suri.

Demikian dikatakan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dalam webinar Superholding BUMN: Mungkin dan Perlukah, dikutip Selasa (29/9/2020).

“Minimal ada 30 BUMN yang sebetulnya sudah meninggal dunia tapi mayatnya belum dikubur. Tinggal mengubur saja karena sudah mati dan nggak ada nafas, tapi nggak bisa karena ada hambatan hukum, politik,” ungkap dia.

Baca Juga:   Lulusan Terbaik Universitas Kuningan Langsung Direkrut BUMN

Dari 30 BUMN tersebut, dua di antara adalah PT Merpati Nusantara Airlines dan Produksi Film Negara (PFN).

Dahlan Iskan menyebut, salah satu sebab yang membuat Kementerian BUMN tak mengambil langkah pembubaran karena terkendala persoalan hukum dan politik. 

Meski demikian, dirinya tidak menjelaskan bagaimana aspek hukum dan politik menghambat langkah pemerintah untuk melakukan pembubaran.

Baca Juga:   Inilah Tiga Strategi Roadmap BUMN Versi Menteri Erick

Dahlan Iskan bercerita, saat dirinya menjabat menteri BUMN memiliki gagasan untuk membangun BUMN Perusahaan Pengelola Aset (PPA). Perseroan ini berfungsi untuk menampung BUMN yang mati suri untuk dijadikan anak usaha PPA.

Dengan begitu, langkah membubarkan BUMN mati suri dapat terselesaikan dengan menjadikan perseroan sebagai anak usaha PPA. Karena pembubaran hanya dapat dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Baca Juga:   Holdingisasi BUMN Pembiayaan Ultra Mikro Perlu Dikaji Ulang

Bahkan, dia menyarankan pemerintah membuat perusahaan baru ketimbang menyelamatkan BUMN yang sudah mati.

“Tapi ini belum selesai-selesai. Misalnya ini PFN sudah mati, biarpun mau diubah jadi pendanaan film itu akan merepotkan. Jadi, sudahlah kuburkan saja dengan baik, disholawati supaya tidak merepotkan semua yang hidup,” tutup Dahlan Iskan. (ask/sam)

Komentar

Berita Lainnya