oleh

Hindari Kerumunan, Pernikahan Cukup Dilaksanakan di KUA

TANA PASER – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser, Maslekhan mengimbau pelaksanaan akad nikah selama pandemi Covid-19 dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) setiap kecamatan guna menghindari kerumunan massa.

“Kami sarankan akad nikah dilaksanakan di KUA dihadiri dua orang saksi dan satu wali,” kata Maslekhan, Jumat (27/08/2021).

Imbauan tersebut disampaikan karena saat ini pemerintah sedang berupaya mengurangi penyebaran Covid-19 sehingga membatasi kegiatan yang bisa memunculkan kerumunan massa.

Masyarakat juga diharapkan tidak melaksanakan acara resepsi dalam skala besar.

“Setelah akad nikah seandainya ingin melaksanakan persaksian kepada tetangga kanan kiri, cukup saudara kanan kiri menjadi saksi bahwa anaknya sudah resmi menjadi pasangan suami istri,” ujarnya.

Baca Juga:   Dututup, Teras Pinisi dan Jembatan Kaca di Kawasan Wisata Bira

Ia berharap masyarakat dapat memahami ketentuan ini dan mendukung upaya pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19 dengan tidak memunculkan klaster baru.

“Mudah-mudahan masyarakat menyadari bagaimana pemerintah sudah berupaya semaksimal mungkin untuk meminimalisir penyebaran covid. Resepsinya kalau bisa dihindari dulu,” katanya. (*/Adhitia)

Komentar

Berita Lainnya