oleh

Dua Pengedar Obat Keras Jenis Thryhexypenidyl Diringkus Polisi

MANADO – Satuan Reserse (SatRes) Narkoba Polresta Manado, berhasil mengamankan dua pelaku pengedar obat keras jenis Thryhexypenidyl.

Kedua pelaku yakni RK (30) warga Desa Sea Kecamatan Pineleng dan MD (30) warga Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil.

Kedua pelaku diringkus di dua lokasi yang berbeda, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat Tim dari SatRes Narkoba Polresta Manado, mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang, sering terjadi transaksi jual beli obat keras Thryhexypenidyl.

Baca Juga:   Buka Pelatihan Pemandu Trekking, Kadis Lenda: Industri Pariwisata Harus Bangkit di Tengah Pandemi

Berdasarkan informasi tersebut, Tim langsung menuju lokasi yang dimaksud.

Alhasil, pelaku RK diamankan di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Malalayang Dua Kecamatan Malalayang.

Saat dilakukan penggeledahan badan, tim menemukan 100 butir obat keras Thryhexypenidyl dalam pembungkus rokok, yang disimpan pelaku di saku celana.

Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui barang tersebut, di dapatnya dari lelaki MD.

Tak menunggu lama, tim kemudian bergerak ke rumah pelaku MD yang berada di Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil.

Baca Juga:   Astaga! Anak Penyandang Disabilitas “Digilir” Delapan Penjahat Kelamin

Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan 50 butir obat keras yang diisi dalam tas plastik.

Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polresta Manado AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH, S.IK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Saat ini pelaku sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Menurut situs alodokter.com, Trihexyphenidyl adalah obat untuk mengatasi gejala penyakit Parkinson dan gejala ekstrapiramidal akibat penggunaan obat tertentu, termasuk antipsikotik.

Baca Juga:   Sopir Angkot Ditangkap karena Terlibat Transaksi Obat Terlarang

Gejala ekstrapiramidal meliputi kaku tubuh, gerakan yang tidak normal dan tidak terkendali, serta tremor.

Thrihexyphenidyl merupakan golongan obat antimuskarinik yang bekerja dengan cara menghambat zat alami asetilkolin.

Dengan begitu, obat ini dapat membantu mengurangi kekakuan otot dan mengontrol fungsi otot, serta membantu meningkatkan kemampuan berjalan pada penderita Parkinson.

Di pasar trihexyphenidyl dijual dalam berbagai merek dagang, antara lain Arkine, Parkinal, Trihexyphenidyl, Trihexyphenidyl hydrochloride, dan lain-lain. (Dwi)

Komentar

Berita Lainnya