oleh

Mengaku Pendapatanya Tak Cukup, Anggota DPRD Minta Presiden Cabut Perpres 33/2020

MATARAM – Wakil rakyat di DPRD NTB meminta Presiden RI, Joko Widodo mencabut atau merevisi peraturan presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020.

Perpres itu menyebutkan tentang Standar Harga Satuan Regional tahun 2020.

“Jangan terus dipangkas pendapatan, yang sedikit juga itu untuk rakyat di rumah (Dapil),” kata anggota DPRD NTB, Najamudi Moestafa.

Baca Juga:   Disita, Tanah Hasil Korupsi Mantan Anggota DPRD Kepahiang

Katanya, dampak dari Perpres 33 itu cukup membuat “sulit” dari aspek pendapatan dewan.

Terjadi pemangkasan dana di setiap kegiatan. Kondisi ini jauh berbeda dari tahun tahun sebelumnya.

“Perjalanan dinas itu tidak ada sisa. Ada banyak tamu yang datang setiap hari dan malam,” katanya.

Politisi PAN itu juga menyoroti posisi DPRD provinsi dan kabupaten yang tidak menggunakan hak protokoler.

Baca Juga:   Tete Batu Wakili NTB di Ajang Kompetisi Desa Wisata Terbaik Dunia

Hal ini berbeda dengan DPR RI yang aktivitas sehari harinya diatur secara ketat.

Dengan hak protokoler yang didapatkan mereka dampaknya mendapatkan perlindungan secara ekonomi termasuk mereka mendapatkan gaji pensiun.

“Dewan Kabupaten provinsi tidak diberikan hak untuk protokoler. Sehingga kapan pun masyarakat bisa mudah datang. Hubungan kami dengan masyarakat tanpa ada sekat,” terangnya.

Baca Juga:   Anggota DPRD Bontang Tanggapi Keluhan Guru Honorer Swasta

Untuk itu, pria yang ketua BK DPRD NTB itu meminta presiden jangan terus buat peraturan yang memangkas pendapatan dewan.

“Kami wakil rakyat yang setiap hari harus ketemu masyarakat,” kata dia.

“Kesimpulan kami meminta presiden mencabut merevisi Perpres itu,” pintanya tegas. (jho)

Komentar

Berita Lainnya