oleh

Disebut Rizieq Penghasut Kerumunan di Bandara, Mahfud MD: Alibi yang Salah

JAKARTA–Menko Polhukam Mahfud MD kembali menjelaskan soal keputusannya membolehkan penjemputan Rizieq Shihab yang menimbulkan kerumunan di Bandara Soekarno Hatta.

Mahfud menyebut Rizieq salah kalau menilai dirinya ikut bertanggung jawab sebagai penghasut kerumunan.

Mahfud menjelaskan keputusan untuk menjemput dan mengantar Rizieq saat tiba di Tanah Air merupakan sebuah diskresi pemerintah.

Namun kerumunan yang terjadi setelah Rizieq pulang ke Tanah Air bukan diskresi dari pemerintah.

Baca Juga:   Polisi Pastikan Kondisi Rizieq Shihab Sehat

“Jadi alibi yang salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menkopolhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana. Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu,” ujar Mahfud melalui akun Twitter pribadinya, Sabtu (27/3/2021).

Mahfud menambahkan, pernyataannya terkait kepulangan Rizieq sangat jelas.

Pemerintah tidak melarang Rizieq untuk pulang ke Tanah Air. Kepulangan Rizieq sendiri karena dirinya dideportasi oleh pemerintah Arab Saudi.

Baca Juga:   Mahfud MD: Panji Gumilang dan Al Zaytun Sisa Gerakan NII Kartosowirjo

Setelah tiba di Indonesia, Menkopolhulam memberikan diskresi untuk menjemput Rizieq dan mengantar hingga ke rumah ke Petamburan.

“Undangan kerumunan setelah diantar ke Petamburan yang terjadi malam harinya, besok-besoknya lagi dan di tempat-tempat lain tentu sudah bukan diskresi pemerintah,” ujar Mahfud.

Sebagaimana disiarkan Kompas TV, nama Mahfud MD disebut dalam nota keberatan Rizieq Shihab. Rizieq menyatakan ledakan jumlah massa penjemput di Bandara akibat dari pengumuman langsung Menkopolhukam di semua media televisi nasional, sambil mempersilakan massa datang untuk menjemput.

Baca Juga:   Dewan Pusat FPI Umumkan Kepulangan Rizieq Shihab di Tengah Aksi 1310

Namun Rizieq mengatakan aneh, kerumunan di Bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum.

“Menkopolhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke Bandara Soekarno-Hatta tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan,” ujar Rizeq saat membacakan eksepsi di PN Jaktim, Jumat (26/3/2021).(*)

 

Komentar

Berita Lainnya