MAMUJU– Puluhan kepala desa mendatangi Gedung Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Pemkab Mamuju, Senin (28/12/2020). Mereka mempertanyakan Anggaran Dana Desa (ADD) tahap II APBD 2020 yang jumlahnya miliaran rupiah dan tak kunjung dicairkan.
Para kades itu diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Mamuju Suaib dan Kabid Keuangan Kabupaten Mamuju Endang.
Para kades kecewa dengan sikap pemerintah. Terlebih kepada Bupati Mamuju Habsi Wahid yang dinilai lepas tangan dengan masalah tersebut.
“Jadi kami sangat kecewa mendengar penjelasan dari Sekda karena kondisi kas daerah ini kosong, kecewa kami karena Bupati Habsi Wahid tidak bertanggung jawab, seharusnya pemerintah kabupaten bertanggung jawab terkait polemik teman-teman yang ada di desa,” tutur Adi Wijaya seusai pertemuan itu.
Kepala Desa Keang ini menegaskan, para kades bersepakat akan terus mendesak agar hak mereka berupa ADD segera diberikan oleh Pemkab Mamuju.
“Terus melakukan upaya penekanan kepada pihak keuangan, dan pihak pemerintah kabupaten untuk terus memperlihatkan bentuk tanggung jawabnya,” tegasnya.
Kabid Keuangan Kabupaten Mamuju Endang mengungkapkan, penyebab pemerintah tidak membayarkan ADD ke 30 desa karena ketidakcukupan dana.
“Dari 30 desa ini kita tidak bisa bayarkan karena penyebabnya yang pertama ketidakcukupan kas yang bersumber Dana Alokasi Umum (DAU), karena ADD ini bersumber dari DAU. Kenapa tidak cukup, karena kesalahan penganggaran sebenarnya,” ungkap kabid keuangan Daerah.
“Karena terdapat lebih input belanja sebesar Rp13 miliar, dari target pendapatan DAU, yang lebih kurang Rp600 miliar. Jadi kebetulan modelnya kita membayar sesuai permintaan siapa yang duluan kita layani, sesuai sumber dananya dan kebetulan 30 desa ini rekomendasinya dari PMD agak lambat. Hendaklah kondisi kas posisi kurang, sehingga yang dapat kita bayarkan terakhir kali di 30 desa ini 55 juta perdesa,” lanjutnya.
Meski begitu, Endang menerangkan ADD akan terbayarkan di tahun depan, atau di anggaran tahun 2021.
“Dan sisanya itu kita akan anggarkan kembali, penganggarannya kembali di tahun 2021 sesuai aturan Permendagri 64 Tahun 2020,” tutupnya.
(*)









Komentar