SAMARINDA KOTA–Mobil polymerase chain reaction (PCR) yang dibeli Pemkot Samarinda, kini terus beroperasi memeriksa specimen swab di berbagai tempat di Kota Tepian. Beberapa instansi mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan, dan beberapa kawasan rawan pun tak luput dari sasaran mobil PCR tersebut.
Dinas Kesehatan Samarinda mencatat, sudah lebih dari 1.000 sampel yang diperiksa hingga Jumat (25/12). Setiap harinya pemeriksaan bisa dilakukan 20 sampai 30 sampel. Bahkan pernah memeriksa hingga 500 sampel per hari.
Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (Yankes) pada Dinkes Samarinda, dr Ery Wardhana, menjelaskan, mobil PCR ini terus berjalan dan beroperasi. Bahkan, di beberapa kasus juga membantu rumah sakit untuk menguji sampel secara cepat.
“Untuk pengujiannya kan cepat. Cukup dua jam, hasilnya sudah keluar. Baru saja beberapa waktu lalu kami memeriksa sampel dari rumah sakit. Di mana ada pasien mau operasi dan butuh hasil yang cepat,” ucapnya kepada Sapos, Jumat (25/12).
Namun sayangnya, proses administrasi mobil PCR seharga Rp3 miliar ini dari segi pembiayaan sampai saat ini belum tuntas. Hal ini pun diakui Ery. Tetapi dirinya tidak mengetahui pasti detil hal tersebut.
“Kayaknya belum (lunas). Kurang berapa persen. Karena ada sesuatu yang belum dituntaskan pihak ketiga (penyedia). Yah, memang belum selesai, namun sudah digunakan,” katanya.
Kabid Pengendalian dan Pemberantasan Penyakit (P2P) Dinkes Samarinda, dr Osa Rafshodia, yang juga ketua pengadaan mobil PCR ini, tak kunjung mengangkat telepon seluler dan membalas pesan singkat yang disampaikan Samarinda Pos.
Penyebaran Covid-19 di Kaltim kembali tinggi. Per Rabu (23/12) lalu sudah 24.891 kasus di Kaltim. Dalam sehari terjadi peningkatan signifikan. Terjadi 418 kasus baru per Kamis (24/12) lalu. Sehari berikutnya kembali naik 372 kasus baru. Sehingga jumlah terkonfirmasi di Kaltim menjadi 25.263 kasus.
Jika dihitung angka terpapar Covid-19 per 100 ribu penduduk Kaltim sekitar 668.9 orang. Atau positif rate berada 16,6 persen. Lalu, angka kesembuhan turun 84,2 persen dari 84,8 persen. Sedangkan angka meninggal tetap di angka 2,8 persen dari total terkonfirmasi.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengeluarkan surat edaran (SE) untuk mencegah Covid-19 kembali tinggi. Yakni dengan menetapkan syarat masuk Kaltim wajib menunjukkan Rapid Anti Gen atau Swab PCR Negatif.
Gubernur Kaltim menerbitkan Surat Edaran Nomor: 440/7874/0641-II/B.Kesra tentang Anjuran Pelaksanaan Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 di Kaltim.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur pada 23 Desember lalu itu mengatur tentang Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), pelaku usaha, penyelenggara, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang menyelenggarakan acara pada hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021.
“Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 48 Tahun 2020 dan peraturan perundang-undangan lainnya,” ucapnya pada awak media Jumat.
Kewajiban pengelola/penyelenggara tempat usaha dan fasilitas umum antara lain mengingatkan masyarakat tentang pemakaian masker, mencuci tangan, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, larangan berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum/keramaian.
Selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kaltim, Gubernur Isran Noor juga memberi larangan keras terhadap beberapa kegiatan. Yakni, pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam maupun di luar ruangan.
“Tidak ada juga penggunaan kembang api, petasan atau sejenisnya,” tegasnya.
Sementara bagi PPDN yang menggunakan transportasi udara wajib menunjukkan keterangan nonreaktif rapid test antibodi/antigen dan hasil negatif uji swab berbasis PCR paling lama 2×24 jam sebelum berangkat dan mengisi e-HAC Indonesia.
Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil nonreaktif rapid test antibodi/antigen paling lama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
Imbauan juga disampaikan gubernur kepada para bupati dan walikota, camat, kepala desa dan lurah agar meneruskan sosialisasi surat edaran ini hingga ke masyarakat agar dilaksanakan secara tertib, disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Jaga kesehatan, disiplin menjalankan protokol kesehatan agar kita terhindar dan tidak tertular virus corona,” ungkapnya.
Isran menyebut, selama masyarakat tulus melakukannya. Selalu pakai masker dan jaga jarak ketika berinteraksi banyak orang serta tidak berkerumun.
“Selalu mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas. Enggak usah salaman dulu, apalagi cipika-cipiki,” tuturnya.
Isran menyampaikan merayakan tutup tahun 2020 sekaligus pergantian tahun baru 2021, tidak mesti harus berlebihan, apalagi melakukan kerumunan banyak orang di suatu tempat.
Dirinya mengajak masyarakat tidak melakukan hal itu secara berlebihan, apalagi kondisi saat ini dihadapkan wabah Covid-19 dan terus mengalami peningkatan kasusnya.
“Saya mengajak masyarakat tidak berlebihan merayakan tutup tahun dan Tahun Baru. Begitu juga masyarakat yang merayakan Natal untuk tetap memiliki kemauan kuat mengikuti protokol kesehatan,” pesannya.
Menurut Isran, Pemprov Kaltim tidak melarang masyarakat yang merayakan Natal sesuai aqidah dan kepercayaan pemeluknya.
Isran terus mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan yang bisa menghadirkan orang banyak dan kerumunan.
“Imbauan dan anjuran ini disampaikan agar rumah sakit tidak penuh. Yang sakit tidak banyak. Tapi, kalau mau silahkan saja. Makanya dibatasi dan kegiatan tidak dilakukan secara berlebihan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” katanya. (mrf/nha)









Komentar