oleh

Jelang PPKM Level 3, Ini Langkah Pengelola Pantai Karangsong 

INDRAMAYU – Menjelang perayaan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, direktur CV Pancora Jaya, Pengelola Obyek Wisata Pantai Karangsong, Muhammad Royani (39) mendukung pemerintah dalam pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Kepada para pengunjung, pengelola destinasi wisata ini memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung sampai dengan 50 % dari kapasitas total.

Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan).

“Ini akan terus kami sosialisasikan dor to dor dari warung ke warung. Para pedagang sehat dan mematuhi protokol kesehatan, pengunjung juga sama,” kata Royani di kantornya, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:   Masa PPKM Jawa-Bali Diperpanjang Lagi, 54 Daerah Masuk Level 2

Pihaknya telah pula menggandeng Puskesmas Margadadi, menggelar vaksinasi di area Wisata Pantai Karangsong.

“Nanti akan saya pastikan langsung agar tidak ada kerumunan. Agar tetap menjaga jarak. Ini kebijakan kami untuk membatasi mobilitas masyarakat dalam rangka mencegah penularan Covid-19,” ujar Muhamad Royani.

Dia menjelaskan, hal ini sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang berlaku mulai tanggal 24 Desember – 2 Januari 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Baca Juga:   Lagi, Warga Positif Terjaring, Tiga Kendaraan dari Balikpapan Diputar Balik

“Harapan kami, dengan mendukung program pemerintah dalam penanggulangan Covid-19, kita semua masyarakat khususnya Kabupaten Indramayu segera terbebas dari pandemi,” katanya.

Sementara itu Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, mempersiapkan ruang isolasi yang berada di rumah sakit untuk mengantisipasi klaster libur Natal dan tahun baru.

“Sesuai rapat koordinasi, yang dipersiapkan adalah ruang isolasi, baik itu di rumah sakit maupun di isolasi terpusat,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu Deden Bonni Koswara di Indramayu, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:   Ini Dia, Empat Aset Tommy Soeharto yang Disita Satgas BLBI

Deden mengatakan saat ini Kabupaten Indramayu masih masuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 Jawa-Bali.

Karena, pada pengumuman periode sebelumnya cakupan vaksinasi di daerah itu belum memenuhi syarat untuk turun level.

Saat pemerintah memberlakukan PPKM level 3 untuk semua Kabupaten/Kota dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, maka Satgas akan mengacu kepada keputusan Pemerintah Pusat.

“Untuk kegiatan PPKM, semua mengacu kebijakan pusat, baik dari Inmendagri maupun KPCPEN (Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional),” katanya sebagaimana dikutip Antara. (Deni)

Berita Lainnya