JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menolak gugatan David Tobing terhadap Raffi Ahmad atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19. Pihak Raffi Ahmad sudah mengetahui hal tersebut.
Penolakan gugatan diputuskan majelis hakim jatuh pada tanggal 7 Juli 2021. David Tobing kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Depok.
“Iya, permohonan banding (diajukan) pada 19 Juli 2021,” kata Humas PN Depok, Ahmad Fadil seperti dilansir Kompascom, Rabu (28/7/2021).
Selain menolak gugatan, majelis hakim meminta David Tobing untuk membayar biaya perkara senilai Rp 550.000.
Dalam SIPP PN Depok tersebut, majelis hakim juga telah memberitahu Raffi Ahmad dan David Tobing pada 7 Juli 2021.
Diketahui, kasus ini buntut dari dugaan pelanggaran prokes saat Raffi Ahmad menghadiri acara pesta ulang tahun ayah rekannya pada Rabu (13/1/2021).
Raffi Ahmad diketahui berfoto bersama rekan-rekannya tanpa menggunakan masker maupun menjaga jarak.
Padahal, saat itu Raffi Ahmad diketahui baru saja menerima vaksin Covid-19 tahap pertama bersama Presiden Joko Widodo dan para pejabat negara pada Rabu pagi.
Seorang pengacara bernama David Tobing bahkan menggugat Raffi Ahmad ke PN Depok. Dalam gugatan yang teregister dengan nomor PN DPK-012021GV1, David menganggap Raffi Ahmad telah melakukan perbuatan melanggar hukum.
Raffi Ahmad dianggap melanggar sejumlah aturan mengenai protokol kesehatan, di antaranya Pergub DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2021, Perda DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020, atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. (ben)


Komentar