oleh

Selama Agustus, 54 Orang Ditangkap Karena Narkoba di Kepri

BATAM – Dalam konferensi pers yang turut dihadiri oleh Dir Resnarkoba, Dir Reskrimum, Kapolresta Barelang, Kabid Propam yang diwakili Kasubbid Provost dan Kabid Humas yang diwakili Paur Subbid Penmas Bid Humas Polda Kepri, Wakapolda Kepri menyebut bahwa sejak awal Polda Kepri telah berkomitmen untuk menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika di wilayah Kepulauan Riau.

Selama Agustus 2022 ini, Polda Kepri dan Jajaran menangani 34 kasus Narkoba dengan jumlah pelaku sebanyak 54 orang. 50 orang tersangka laki-laki dan 4 orang tersangka wanita.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto saat memimpin konferensi pers ungkap kasus Tidak Pidana narkotika di wilayah hukum Polda Kepri dan Polresta/Ta jajaran periode bulan Agustus 2022 yang digelar di Lobby Mapolda Kepri, Pada Jumat (26/8/22).

Selama 2022 ini, Polda Kepri menggagalkan peredaran narkotika dengan jumlah barang bukti sabu sebanyak 125,93 Kg Kilogram dan ganja sebanyak 15,65 Kg kilogram serta ekstasi sebanyak 5.053,5 butir. Bahkan ada kokain sebanyak 50,6 Kg kilogram. Barang bukti narkotika tersebut merupakan hasil sitaan dari 234 kasus yang telah diungkap, dengan jumlah tersangka sebanyak 334 orang selama tahun 2022 ini.

Baca Juga:   Millen Cyrus, Ditangkap Polisi Tapi Duduk Tenang dan Tersenyum dengan Barbuk Sabu

Sebagian besar motif pelaku melakukan penyalahgunaan narkotika adalah karena tuntutan ekonomi.

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika adalah Pasal 114, Pasal 112, Pasal 111, Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun dan paling singkat 6 tahun. Tegas Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Drs. Rudi Pranoto.

Baca Juga:   Malaysia 'Lockdown', Penyelundupan Narkoba ke Nunukan Turun 50 Persen

Menurut Wakapolda, pengungkapan kasus itu merupakan seseriusan Polda Kepri dan Jajaran dalam menindak tegas pelaku peredaran gelap dan penyalah gunaan narkotika yang merusak sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. (*/arl-Elzanews)

Berita Lainnya