BENGKULU – Tim Opsnal dari Sat Reskrim Polres Mukomuko Polda Bengkulu, Kamis (26/08/2021) menangkap seorang pria terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Gerak cepat aparat itu merupakan tindak lanjut laporan masyarakat.
Terduga pelaku yang masih ada hubungan kekerabatan dengan korban diamankan setelah polisi menerima pelimpahan berkas dari Polsek Lubuk Pinang.
“Polsek menerima laporan dari pihak korban,” kata Kapolres Mukomuko Polda Bengkulu AKBP Witdiardi S.IK MH melalui Anggota Humas Briptu Yogi.
Untuk kepentingan penyidikan, terduga pelaku yang berstatus sebagai ayah tiri korban diamankan di Polres Mukomuko untuk dimintai keterangan.
Kapolres Mukomuko mengimbau seluruh elemen masyarakat agar dapat terlibat aktif menjaga situasi kamtibmas yang kondusif, juga memberi perlindungan lebih kepada keluarga. (*)











Komentar