JAKARTA – Meski menuai prestasi gemilang, Anggota Komisi XI DPR RI Ela Siti Nuryamah menyampaikan sejumlah poin penting yang perlu dicermati Kementerian Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Ini sebagai perbaikan atas pengelolaan keuangan negara.
Ya, dimulai dari meningkatnya piutang perpajakan pada tahun 2019 yang naik sebesar Rp13,22 triliun, sehingga BPK menemukan adanya kelemahan dalam sistem di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
”Kebijakan subsidi yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan itu, jangan lagi menjadi alasan semakin piutang pajak tidak tertarik. Jangan sampai seperti itu. Harusnya penerimaan pajak tahun mendatang lebih baik, dengan banyaknya kebijakan-kebijakan subsidi pajak baik itu untuk UMKM atau korporasi atau memang wajib pajak PPh dan lain sebagainya,” kata Ela, Kamis (27/8).
Selanjutnya, terkait dengan Penyertaan Modal Negara (PMN), politisi Fraksi PKB tersebut menilai masih cukup besar sehingga dampak dari nominal yang dikeluarkan bagi masyarakat secara luas lantas dipertanyakan.
Menurutnya, PMN kepada BUMN yang dikeluarkan harus berdampak kepada masyarakat baik secara sosial, ekonomi, pendidikan, transportasi, infrastruktur dan sebagainya. Terlebih dari Rp2397 triliun yang dialokasikan, baru teridentifikasi sekitar Rp441 triliun atau sekitar 25 persen saja.
”Dari 2005 sampai 2019 baru teridentifikasi 441 T, karena itu saya pertanyakan, meski BUMN kinerjanya ada di Komisi VI tetapi kebijakan PMN dari Kemenkeu kita juga wajib tahu di Komisi XI. Jangan sampai investasi yang diterapkan oleh pemerintah hanya sebatas kebijakan semata,” tegas legislator asal Lampung itu.
Sorotan lain, terkait dengan Badan Layanan Umum yang dibina oleh Kemenkeu. Menurut Ela, saat ini sangat banyak BLU yang dibentuk oleh lembaga pengelola keuangan negara tersebut. Terlebih, BLU juga turut mendapat PMN.
”Baik mulai dari SMI, LMAN, PIP, ataupun SMF, dan juga BLU lainnya, itu juga mendapatkan dana yang cukup besar namun berada dibawah Kemenkeu,” imbuhnya. Untuk itu, pada pemaparannya, Menkeu sempat menyatakan bahwa Laporan Keuangan BLU bisa dipisahkan dari LK BA 015.
Turunnya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang terdapat dalam LK Kemenkeu 2019, juga turut mendapat sorotan. Menurut Ella, selain bertugas untuk menarik sektor tersebut guna menambah pendapatan, Kemenkeu perlu mengejar sisi kinerja pemanfaatannya. Kemudian, terkait dengan penempatan bunga yang beragam kepada BLU seperti SMF, SMI, dan PIP (Pusat Investasi Pemerintah).
”PIP ini saya soroti karena ternyata dari Rp7,2 triliun yang ditempatkan PIP yang baru 4 tahun dibentuk Kemenkeu, sudah menempatkan bunga yang cukup beragam, harusnya mereka salurkan pinjaman ultra mikro (UMi), koperasi atau BMT, tetapi mereka juga menyalurkan ke Pegadaian. Kita cukup tercengang,” tegasnya.
Meski ditengah ancaman krisis pandemi Covid-19, APBN 2021 mendatang jika dilihat dari sisi anggaran Kemenkeu tidak akan mengalami perbedaan berarti atau cukup stabil jika dibanding dengan anggaran tahun 2019, mengingat pemotongan yang tidak cukup signifikan.
”Hampir sama, hanya ada beberapa anggaran prioritas untuk meneruskan penanganan Covid di 2020 ini, tapi untuk 2021-nya tidak jauh berbeda. Kita juga soroti utang kok 971, masih besar padahal sudah harus diturunkan lah pelan-pelan, karena penanganan juga sudah mulai agak baik meskipun kita soroti penyerapannya masih cukup lemah,” imbuh Ela.
Untuk itu, Ela menekankan pentingnya pihak pemerintah untuk tetap menjaga koordinasi melalui rapat-rapat kerja. Dalam kesempatan inilah, segala kebijakan yang dilakukan perlu dicermati karena merupakan tanggung jawab Anggota DPR Komisi XI untuk melakukan pengawasan dan advokasi terhadap anggaran negara.
”Jangan sampai kami selaku wakil dari masyarakat tidak mengetahui apa yang menjadi kebijakan utuh dari Kementerian Keuangan yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan APBN kita,” tutupnya. (oke/sep)











Komentar