oleh

Vaksinasi Booster di Kepri Baru 23,10 Persen, Dikebut Sebelum Lebaran

-Tak Berkategori-

Polisi memasangkan masker ke anak-anak saat melintas di kawasan Bintanplaza.

Dalam aturan terkini, pemerintah mensyaratkan vaksinasi lengkap dan booster jika ingin melakukan mudik lebaran. Namun muncul pertanyaan di tengah-tengah masyarakat khususnya umat muslim, mengenai status hukum vaksinasi bagi orang yang sedang berpuasa.

Untuk itu, juru bicara Satgas Covid 19 Provinsi Kepri, Tjetjep Yudiana,  menegaskan bahwa vaksinasi Covid 19 tidak membatalkan puasa.

Hal ini berdasarkan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19. Saat Berpuasa, vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular tidak membatalkan puasa.

Tjetjep pun menyampaikan program vaksinasi di Kepri tetap akan dilaksanakan pada bulan Ramadhan tahun ini, dengan harapan target vaksinasi di Provinsi Kepri akan tercapai.

Baca Juga:   Pantauan Command Center Jelang Lebaran: Jalan Tol dari Palembang Hingga Probolinggo Lancar

“Sama seperti tahun lalu, dalam bulan Ramadhan tahun ini kita tetap akan gesa vaksinasi. Baik untuk dosis I, II, maupun booster. Juga per kelompok sasaran vaksinasi di semua Kabupaten dan Kota,” ujarnya.

Menurut Tjetjep, walaupun telah berumur satu tahun, fatwa MUI tertanggal 16 Maret 2021 tersebut masih berlaku dan dijadikan acuan untuk tetap menggeber vaksinasi di bulan Ramadhan.

Baca Juga:   Pantauan Command Center Jelang Lebaran: Jalan Tol dari Palembang Hingga Probolinggo Lancar

“Di dalam fatwa juga disebutkan umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19,” katanya.

Untuk informasi, capaian vaksinasi Covid-19 Provinsi Kepri per Jumat (25/3/2022), dosis I mencapai 1.737.443 orang atau 96,38 persen, dosis II mencapai 1.469.648 orang atau 81,52 persen, dan dosis booster mencapai 317.215 orang atau 23,10 persen.(*/arl-Zakmi)