oleh

Dalam Hitungan Jam, Polisi Sidomulyo Ciduk Pencuri Motor

SIDOMULYO – Polisi dari Polsek Sidomulyo berhasil menangkap BAH (33) warga dusun Seputih Way Kalam desa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan, Minggu, (25/7/2021) sekitar pukul 14.00 Wib di rumahnya.

Penangkapan dilakukan setelah pada hari yang sama, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 12.00 WIB korban  Muhamad Kholil (24) melapor ke Mapolsek Sidomulyo tentang  terjadinya pencurian.

Sepeda motornya, Honda Supra Fit tanpa plat nomor dengan Nomor Rangka MHIHB 21104 k 261410 dan Nomor Mesinn HB 211 EI 263978 (2004) hilang dari area kebun kelapa desa dusun Pematang Balik desa Suak Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

Baca Juga:   Satu Pemerkosa Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi Lampung Timur

Kapolsek Sidomulyo Iptu Hengky Darmawan, S.Sos mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, SIK, SH, MSi menjelaskan,  pihaknya telah mengamankan BAH (33) warga desa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo Lamsel.

“Pelaku ditangkap di rumahnya dan mengaku telah mencuri sepeda motor milik M Kholil di area kebun kelapa didesa Suak Kecamatan Sidomulyo Lamsel,” kata Kapolsek.

Hengky menjelaskan,  M Kholil (24) warga desa Suak, Minggu (25/7/2021) sekitar pukul 12.00 wib melaporkan, sepeda motornya hilang sekitar pukul 09.00 WIB di area kebun kelapa desa dusun Pematang Balik desa Suak Kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan.

Baca Juga:   Lapor Polisi Mengaku Dibegal, Ternyata Motornya Digadaikan

Berdasarkan laporan korban, Kanit Reskrim Aipda Suroso dan Kanit Sabhara Ipda Sufri HP, SH bersama anggotanya mendatangi tempat kejadian perkara, mengumpulkan informasi dari para saksi dan mencari petunjuk untuk ditindaklanjuti.

Seorang saksi menyatakan sem9at melihat pelaku keluar dari area kebun kelapa mengendarai sepeda motor diduga milik korban, menuju ke rumahnya didesa Siringjaha Kecamatan Sidomulyo Lamsel.

Baca Juga:   Cemburu, Seorang Pemuda Habisi Kekasihnya Lalu Coba Bunuh Diri

Berbekal informasi dan keterangan salah seorang saksi, polisi menuju rumah pelaku dan menginterogasinya.

Walau sempat mengelak, akhirnya pelaku mengakui perbuatanya dan menunjukkan tempat menyembunyikan sepeda motor hasil curian tak jauh dari rumahnya.

“Pelaku yang bisa dijerat pasal 362 KUH Pidana ini, akhirnya diamankan di Mapolsek Sidomulyo berikut barang buktinya,” kata Kapolsek. (Hs-D-J)

Komentar

Berita Lainnya