JAKARTA – Orang tua harus lebih maksimal dalam mengawasi anaknya yang sedang mengakses internet. Terlebih lagi saat pandemi Covid-19 anak-anak usia sekolah banyak dituntut untuk belajar menggunakan layanan berbasis internet. Kondisi seperti ini tentu akan berdampak besar juga bagi anak-anak. Dimasa pandemi ini anak-anak juga cendrung mengakses internet/gawai lebih lama hingga luput dari pantauan orang tua. Menurut situs Kemenppa, kondisi seperti saat ini dikhawatirkan bisa menciptakan masalah pada anak baik dari kesehatan, maupun sosial serta rentan terpapar konten pornografi. Tidak hanya itu, anak-anak juga menjadi rentan jadi korban eksploitasi di media sosial.
Dari data Data Kemenkes dan Kemdikbud 2017 saja terungkap ada 95,1% remaja SMP dan SMA di 3 kota besar di Indonesia, masing-masing DKI Jakarta, Yogyakarta dan Aceh ternyata mengaku telah mengakses situs pornografi bahkan menonton video pornografi lewat aplikasi dan situs berbasis internet.
Hal itu diungkapkan oleh Pendiri Yayasan Sejiwa, Diena Haryana bersama dalam webinar bersama Kemen PPA telah mengakses situs pornografi dan menonton video pornografi lewat internet yang dipublikasikan pada Kamis (25/6).
Kata Diena Haryana dari 95,1 persen pelajar SMA dan SMP yang pernah mengakses situs porno, 0,48 persen diantaranya diketahui mengalami adiksi ringan dan 0,1% teradiksi berat (Data Kemenkes dan Kemdikbud, 2017).
Adiksi adalah suatu kondisi ketergantungan fisik dan mental terhadap hal-hal tertentu yang menimbulkan perubahan perilaku bagi orang yang mengalaminya.
Ini bertanda semakin canggihnya teknologi suatu wilayah membuat mudah bagi anak-anak untuk mengakses pornografi.
“Kecanduan pornografi pada anak dampak lebih berbahaya dari Napza. Pornografi dapat merusak 5 bagian otak manusia. Salah satunya Pre Frontal Cortex (PFC) sebagai bagian penting pengontrol fungsi moral untuk membedakan hal baik dan buruk, merencanakan kehidupan ke depan, dan mengambil keputusan,” jelas Diena dalam rilis Kemen PPPA itu.
Menurutnya, anak-anak mengakses situf porno biasanya karena jenuh, kesepian, marah, stres, dan lelah hingga menjadi faktor penyebab mereka mengakses konten negatif di internet.
“Orangtua juga harus memberikan pendampingan pada anak untuk mengunakan situs internet. Salah satunya dengan memberi batas waktu bagi anak dalam mengakses gawai. Untuk anak-anak usia 16-18 tahun maksimal mengakses internet 4 jam dalam sehari dan 3 jam untuk usia 13-15 tahun. Itupun harus jeda istirahat setiap 30 menit, serta harus dilengkapi kontrol orang tua. Orang tua yang harus lebih maksimal mengawasi anaknya karena negara tidak bisa bekerja sendiri. Peran serta masyarakat, media massa serta dan anak sendiri,” jelasnya.
Diena Haryana menyarankan agar anak-anak diarahkan untuk melakukan sesuatu dalam melepaskan perasaan negatif yang dirasakan, seperti menjalin komunikasi dengan orangtua, berolahraga, melakukan hal-hal yang postif dan dan bergaul dengan teman.
“Jadilah netizen unggul dengan menjadi anak yang tangguh dengan membangun kepribadian Cerdas, Berkarakter, Mandiri. Kita harus mampu menolak segala bentuk godaan negatif,” ajak Diena.
Asisten Deputi Perlindungan Anak dalam Situasi Darurat dan Pornografi Kemen PPPA, Ciput Eka Purwanti mengungkapkan anak-anak sekarang harus menjadi netizen unggul dan tangguh yang penuh dengan rasa empati terhadap sekitarnya, terutama di masa pandemi ini. Dengan menjadi netizen yang tangguh, anak-anak akan lebih kuat dalam menghadapi ancaman dan terlindungi dari bahaya pornografi dan eksploitasi di ranah daring.
Sementara itu, Koordinator Penelitian ECPAT Indonesia, Deden Ramadani menuturkan di dunia internet, tidak semua orang melakukan hal baik. Dan banyak juga orang-orang jahat yang mengancam anak, seperti predator anak, cyber bully, pembobol akun (hacker), penyebar berita bohong, pengguna akun palsu dengan identitas orang lain, dan lain-lain.
“Orang jahat inilah yang harus kita tumpas dengan menjadi jagoan internet. Kalian bisa menjadi jagoan internet dengan menerapkan Tahu, Tanggap, dan Terampil. Di antaranya yaitu mengetahui bahaya apa saja di internet dan cara mengurangi resikonya dengan bersosial media yang aman, tidak membagikan informasi pribadi apapun ke publik, selektif memilih teman dan berani menolak orang asing, ceritakan ke orangtua kalau ada keanehan di internet, dan mengaktifkan fitur keamanan tambahan saat menggunakan internet,” ungkap Deden.
Deden juga menekankan anak harus tanggap terhadap situasi bahaya di internet dan berani melaporkannya. Jika bahaya terjadi pada teman mereka, anak harus bantu menenangkan dan melaporkan kepada pihak-pihak yang dipercaya, seperti orang tua atau orang dewasa lain, kemudian mendampingi teman untuk melaporkan kepada lembaga terpercaya, seperti Kemen PPPA, Kemensos, ECPAT Indonesia, Dinas PPPA, dan lain-lain agar mendapatkan solusi terbaik dari masalah tersebut.
“Anak-anak juga dapat memanfaatkan internet secara positif dengan membuat karya kreatif seperti kampanye digital melalui konten baik foto, video atau rekaman suara terkait informasi positif yang didapat, seperti internet aman untuk anak. Jika menemukan konten negatif terkait anak di media sosial, sebagai jagoan internet kalian juga bisa melaporkannya dengan mengklik ‘buat laporan’,” tutup Deden. (*/red)










Komentar