oleh

Tak Laporkan WNA, Pengelola Bisa Dipidana

TANJUNG REDEB–Sebagai daerah yang potensial dari berbagai sumber ekonomi, Kabupaten Berau menjadi tujuan investor baik domestik maupun mancanegara. Di samping itu juga dibarengi dengan tenaga kerja asing. Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Misnan menegaskan bahwa seluruh perusahaan atau usaha wajib melaporkan jika mempekerjakan tenaga asing.

Sebab sampai saat ini, menurutnya, keberadaan warga negara asing (WNA) belum bisa terkontrol sepenuhnya. Namun, pihaknya tetap berupaya melakukan patroli dan mencari informasi terkait keberadaan WNA.

Tidak hanya perusahaan, menurut Misnan, pengelola atau pemilik hotel bisa dipidana apabila tidak melaporkan adanya WNA yang menginap di hotelnya.

“Jika ada WNA yang menginap itu bisa dilaporkan kepada kami. Jika tidak, bisa diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan denda Rp25 juta,” ungkapnya.

Baca Juga:   Dinas Lingkungan Hidup Diminta Aktif Awasi Perusahaan

Berdasarkan data yang dihimpun di awal 2021, saat ini ada sebanyak 33 WNA pemegang izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap. Hal ini tertuang pada Pasal 117 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Sabtu (20/3).

Selain pengelola perhotelan, warga yang membolehkan WNA tinggal atau menginap di rumahnya wajib melaporkan hal itu ke Kantor Imigrasi. Hal itu dilakukan untuk mengontrol WNA yang masuk dan keluar Berau.

Selain itu, bagi masyarakat yang berada di pesisir Berau jika mengetahui ada WNA dari negara tetangga yang melewati batas, itu juga bisa langsung dilaporkan agar pihaknya bisa melakukan penindakan.

Tidak kalah pentingnya bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing agar aktif dan update mengenai data diri tenaga asing yang dipekerjakan.

Baca Juga:   Pulau Kosong Dipenuhi Sampah Kiriman dari Luar Negeri

“Kami juga selalu mendata setiap perusahaan yang mendatangkan WNA yang bekerja,” lanjutnya.

Pasalnya, tidak bisa dimungkiri bahwa informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan. “Intinya saling kerja sama dan koordinasi. Kami tidak ingin ada WNA masuk wilayah Berau tanpa tujuan yang jelas, dan ini juga kami lakukan untuk keamanan kita semua,” tegasnya.

Sebelumnya, Tim gabungan dari Polsek Maratua, Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb hingga Koramil 0902/08 Maratua, menggelar patroli WNA di Wilayah Pulau Berau.

Kapolsek Maratua Iptu Gideon Tarigan mengatakan, giat patroli yang dilakukan tim gabungan ini perihal giat intelijen dan pro yustisi Imigrasi Kelas III Tanjung Redeb.

Ia bersama tim gabungan, menggelar patroli pengawasan orang asing atau Pora di beberapa resort di wilayah Kecamatan Maratua. Mulai dari Pulau Nabucco (Cocoa Virgin Dive And Resort), Pulau Bakungan (Nunukan Dive And Resort), Maratua Blue Resort hingga Bien Venue Jade Homestay.

Baca Juga:   Polisi Amankan Satu Truk Kayu Ulin dan Tangkap Pemiliknya

“Tim berhasil menemukan sejumlah orang asing atau bule yang berada di Nabucco Resort, serta 46 botol miras jenis Wine dengan kadar alkohol 36 persen,” katanya.

Mendapati itu, pihaknya pun mengamankan 46 botol miras ke Mapolsek Maratua untuk diproses lebih lanjut. Dengan dikenakan tindak pidana ringan (tipiring).

Sementara itu, mengenai dokumen yang dimiliki para WNA, Tarigan menyebut tak ada masalah dan lengkap.

“Kegiatan Imigrasi Tanjung Redeb ini bagian dari bidang intelijen dan pengawasan orang asing, terkait dokumen keimigrasian, pemilik penginapan harus tertib administrasi dan tidak menutup-nutupi jika ada WNA yang masuk,” jelasnya. (as/beb)

Komentar

Berita Lainnya