LANGSA – Puluhan personel Satpol PP Kota Langsa bersama Tim gabungan dari TNI- Polri turun ke lokasi Ekowisata Mangrove Kuala Langsa, mengamankan aset Pemko yang masih tetap dikelola pihak PT PKLE, Rabu (23/12/2020) sore.
Hasil pantauan langsung wartawan realitas di lokasi “persangketaan’, sejak pukul 16.00, terlihat belasan mobil truk dinas dan pribadi menurunkan puluhan petugas gabungan dan parkir di sisi kanan dan kiri jalan hutan mangrove menuju pelabuhan Kuala Langsa.
Kehadiran petugas yang tiba secara ‘bergelombang,’ untuk melakukan pengamanan aset menjadi tanda tanya setiap wisatawan yang berkunjung. Bahkan pihak pekerja dan manajemen dari PT PKLE, terkesan juga ikut ‘galau dan gerah’.
Kemudian, Kasat Pol PP dan WH Kota Langsa Maimun Sapta, SE yang diwakili Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Langsa Reza Ardiansyah, SSTP. mengimbau pihak manajemen PT PKLE, untuk segera menghentikan dan mengosongkan tempat ini. Karena kawasan Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa sebagai aset Pemko Langsa yang harus dikelola oleh pihak pemenang.
Reza juga mengatakan, keda tangan kami kesini untuk menyampaikan pesan, agar tidak lagi mengelola aset Pemko Langsa dikawasan Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa.
Dikatakan lagi, kedatangan kami hari ini sesuai surat printah, Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa, deng an surat nomor 331.1/632 hal : Pengamanan Aset Wisa ta Hutan Mangrove Kuala Langsa. Ditujukan ,kepada Direktur PT Pelabu han Kota Langsa, di tandatangan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kota Langsa dengan tem busan, Walikota Langsa sebagai laporan dan DPRK Langsa.
Hal ini, berdasarkan Surat Wali Kota Langsa, Usman Abdullah, SE nomor 180 /2343/2020. Surat Ketua DPRK Langsa, nomor 524/1358/2020, perihal : rekomendasi, perjanjian kerjasama PT Pelabuhan Kota Langsa dengan PT PKLE tentang pengelola fasilitas Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa, telah berakhir pada 18 Ju ni 2020 lalu, ujar Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Langsa Reza Ardiansyah.
Disebutkankan juga oleh Re za, sebelumnya pihak Sat pol PP Langsa, sudah menem puh prosedur dengan mem berikan Surat, mulai dari Surat Peringatan Pertama (SP1), Peringatan Kedua (SP2), hingga, Surat Peringa tan Ketiga (SP3). Semua itu ditujukan kepada Direktur PT PKLE, untuk menghen tikan segala kegiatan, serta tidak lagi mengelola kawasan Ekowisata Hutan Mangrove Kuala Langsa. Namun semua ini…, tidak dipedulikan, sama sekali.
*Mulai hari ini, kami akan te rus melakukan pengawasan dan pengamanan di kawasan Ekowisata Huta n Mangrove Kuala Langsa Langsa, untuk mengaman aset daerah Kota Langsa.
“Apabila nantinya masih juga melakukan aktivitas, maka Pemko Langsa akan tempuh jalur prosudurnya sesuai SoP (standard of operating procedure) yang berlaku,” tegas Kepala Bidang Penertiban Satpol PP Langsa Reza Ardiansyah S.STP. (yo)









Komentar