BELAWAN – Pos TNI AL Muntok dan KSOP dibantu personel Patroli Keamanan Laut Menumbing mengamankan seorang penumpang yang berusaha menyelundupkan Narkoba jenis shabu seberat 2 kilogram melalui kapal KMP Menumbing Raya di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Belitung, Rabu (24/12/2020).
Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Pos TNI AL (Posal) Muntok bahwa ada kurir Narkoba yang disinyalir masuk dalam manivest Kapal Roro KMP Menumbing Raya dari Palembang menuju Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka.
Setelah koordinasi, personel Posal Muntok dan KSOP segera menempati titik pemeriksaan rapid test. Sekitar pukul 14.15, KMP Roro Menumbing Raya sandar, dalam pos pemeriksaan rapid test tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Kantor KKP untuk dilaksanakan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan didapati dua bungkusan plastik yang diduga berisi shabu. Untuk pemeriksaan lanjutan, dua bungkus plastik beserta pembawa barang diamankan di Pos TNI AL Muntok dan melaksanakan koordinasi dengan BNNP.
BNNP yang tiba di Pos TNI AL Muntok segera memeriksa dua bungkusan plastik dan melakukan uji laboratorium. Dari hasil tes yang dilakukan BNNP, didapati bahwa dua bungkus tersebut dinyatakan Narkoba jenis shabu dengan berat 2 kg.
Selanjutnya tim BNNP membawa barang bukti berikut tersangka AM (37) setelah sebelumnya dilaksanakan serah terima tersangka di Kantor Pomal Lanal Babel untuk dilaksanakan pemeriksaan secara intensif.
Menyikapi penangkapan tersebut, secara terpisah, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K, SE, MM dalam keterangannya di Jakarta mengatakan, pandemi Covid-19 yang masih menjadi ancaman bagi negeri ini, tidak menjadikan pelaku jaringan penyelundupan narkotika ini mengurungkan upayanya untuk melakukan aksi penyelundupan barang haram.
Diduga shabu itu semula dialokasikan untuk keperluan edar di malam Tahun Baru.
Dijelaskan Pangkoarmada I, penangkapan terhadap pelaku penyelundup shabu sekitar 2 kg di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok merupakan hasil kerja sama dan koordinasi TNI AL dengan instansi terkait.
“Melalui koordinasi yang solid, Pos TNI AL jajaran Koarmada I dapat mengantisipasi dan menindaklanjuti penyelundupan Narkoba seperti yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka,” katanya.
Perairan Timur Sumatera di sepanjang Selat Malaka masih banyak digunakan sebagai pelintasan penyelundupan narkotika.
”Pangkalan TNI AL jajaran Koarmada I akan terus melakukan pengawasan dan melaksanakan pemberantasan tindakan penyelundupan narkotika, penyelundupan komoditi, dan tindakan ilegal lainnya yang masih berpotensi terjadi. Pelanggaran tersebut sampai saat ini masih terus terjadi walaupun di tengah pendemi Covid-19,” paparnya.
Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono, SE, MM, berkomitmen Koarmada I tidak akan pernah kendor melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional, terutama di wilayah kerja Koarmada I, walaupun di tengah pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pelanggaran Undang Undang Narkotika.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka AM (37) dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati,” katanya. (ah/rel)











Komentar