RANGKAS BITUNG — Kemampuan narapidana yang menjadi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan kelas III Rangkas Bitung mengolah kayu bekas atau limbah menjadi gitar akustik patut diacungi jempol. Dari sisi kualitas, gitar yang dihasilkan tidak kalah dengan gitar buatan pabrik yang diproduksi massal.
”Semua bahan kayu untuk pembuatan gitar yang digunakan adalah kayu limbah atau kayu bekas dari berbagai jenis kayu. Mulai dari kayu jati, mahoni, hingga kayu sono keling,” kata Kalapas Kelas III Rangkas Bitung, Budi Riswanto, kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurut Budi, kemampuan para napi tersebut awalnya didapat secara otodidak yang selanjutnya mendapat pendampingan dari pembuat gitar yang sudah profesional. Dengan tambahan teori dan teknik, mereka bisa meningkatkan kualitas gitar yang dibuat sesuai standar yang ada.
“Gitar ini sudah banyak peminat atau pembelinya. Pembelinya dari mulai petugas, keluarga napi, hingga masyarakat umum. Bahkan gitar yang masih dibuat ini sudah ada yang pesan semua. Jenis gitar yang dibuat macam-macam, ada gitar akustik standar, baby guitar, dan ukulele, yang biasanya satu unit diselesaikan dalam waktu satu minggu dengan peralatan sederhana namun hasilnya tidak kalah dari gGitar yang dijual di pasaran,” bebernya.
Pada kesempatan yang sama, Mumu, salah seorang napi yang terlibat dalam pembuatan gitar tersebut mengaku bahwa kemampuannya diperoleh secara otodidak dan sudah diajarkan kepada lima napi yang lain untuk regenerasi keahliannya bila dirinya kelak menghirup udara bebas.
“Gitar-gitar ini dijual dengan harga antara 300 ribu sampai 800 ribu rupiah, tergantung bahan kayu dan kerumitannya. Kegiatan membuat gitar ini sangat bermanfaat bagi saya untuk mengisi waktu luang daripada hanya tidur-tiduran di sel,” kata Mumu. (max)









Komentar