oleh

Seorang Bandar Sabu Ditangkap Polres Tulang Bawang di Rumah Kontrakannya

TULANG BAWANG – Seorang pria berinisial AP (33), wiraswasta, warga Tiyuh Totomulyo, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, ditangkap petugas dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang.

Pria tersebut ditangkap hari Selasa (21/9/2021), pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

“Petugas kami berhasil menangkap seorang bandar narkotika asal Tiyuh Toto Mulyo di sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya,” ujar Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra, SH, MH, mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH, Jumat (24/9/2021).

Baca Juga:   Polisi Tangkap Seorang Nelayan yang Nyambi Jualan Narkoba

AKP Anton mengatakan, dari lokasi penangkapan petugasnya menyita barang bukti (BB) berupa 15 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,08 gram, 10 bungkus plastik klip kosong, timbangan digital warna hitam, tissue warna putih, kantong plastik warna merah, dan handphone (HP) android merk realme warna hijau.

Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam menangkap bandar narkotika jenis sabu ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Agung.

Baca Juga:   Lebih dari 800 Warga Terkecoh Paket Sembako Murah

Informasi yang didapat, sebuah rumah kontrakan yang berada di Kampung Warga Makmur Jaya sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

“Setelah rumah kontrakan tersebut dipastikan sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan. Hasilnya, seorang bandar narkotika ditangkap dan turut disita narkotika jenis sabu beserta timbangan digital,” ujar AKP Anton.

Saat ini bandar narkotika tersebut masih diperiksa intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:   Dijanjikan Upah Rp 250 Ribu, Yumi Malah Divonis Penjara 9 Tahun dan Denda Rp 3 Miliar

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar. (*)

Komentar

Berita Lainnya