oleh

KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 7 Ekor Monyet dan 6 Beruk

BAKAUHENI–Diduga tidak dilengkapi dokumen yang sah, sejumlah monyet telah diamankan KSKP Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis (23/9/2021) sekira pukul 05.30 Wib di area pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kepala KSKP Bakauheni AKP Ridho Rafika menyebut kejadian di Areal Pintu Masuk Pelabuhan Bakauheni telah dilakukan pemeriksaan terhadap satu unit kendaraan minibus Luxio warna hitam nopol BE 1474 BL yang dikendarai oleh MA (30), warga Bandar Lampung yang kedapatan mengangkut dan membawa atau mengirimkan 13 ekor monyet.

“Kami amankan, karena diduga monyet-monyet tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah. Diletakkan di dalam bagasi belakang kendaraan yang ditutupi tumpukan yang berisikan tas penumpang,” kata AKP Ridho, Jumat (24/9/2021).

Menurut keterangan dari MA, kata AKP Ridho, monyet diangkut dari pinggirjjalan Kali Balok di Bandar Lampung dan akan dikirimkan ke Jakarta Selatan yaitu tujuh monyet ekor panjang, dan paket enam ekor monyet jenis beruk akan dikirim ke Surabaya.

Baca Juga:   KSKP Bakauheni Gagalkan Penyelundupan 2.250 Ciblek dan Gelatik 

Pengemudi mendapatkan upah angkut sebesar Rp.1.100.000. Selanjutnya pengemudi berikut 13 ekor monyet tersebut dibawa ke kantor KSKP Bakauheni untuk dimintai keterangan dan diproses lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka di jerat Pasal 88 huruf a dan c UU RI No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Ikan, Hewan, dan Tumbuhan dan barang bukti yang diamankan, tujuh monyet ekor panjang dan enan monyet ekor pendek jenis beruk. (Hm-Da-J)

Komentar

Berita Lainnya