SIBERINDO.CO – Lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bekasi resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilaksanakan di dalam 14 agenda Paripurna DPRD Kota Bekasi, pada Senin (25/7/2022), di Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.
Adapun Perda yang disahkan oleh DPRD Kota Bekasi ialah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2021, Sistem Pajak Online dan Kesepakatan 3 Raperda menjadi Perda atas Perubahan Keputusan DPRD Nomor : 170/Kep.25-DPRD/XI/2021 tentang pembentukan Peraturan Daerah Kota Bekasi Tahun 2022.
Paripurna DPRD Kota Bekasi juga dihadiri Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan puluhan ASN Eselon 2, 3 dan 4.
Sementara Ketua DPRD Kota Bekasi, M Saifuddaulah tidak dapat menghadiri rapat dikarenakan kondisi kesehatan yang sedang tidak baik. (ADV-SETWAN)










