oleh

Wisata Pemancingan, Bisnis Padat Karya yang Belum Tergolongkan Jenis Usaha Baru 

WISATA pemancingan adalah bidang bisnis yang juga terpukul pandemi Covid-19. Ribuan orang terdampak oleh penutupan usaha ini, menyusul berbagai kebijakan terkait penanggulangannya.

Bisnis wisata ini bertebaran di berbagai kota, menyerap ribuan tenaga kerja. Juga memberi dampak ekonomis bagi warga sekitar dan yang terkait usaha ini.

Penerapan PPKM Darurat yang dilanjut PPKM berlevel, membuat para pemilik usaha ini harus banting tulang untuk survive.

Di Sumedang, Jawa Barat, misalnya. Pemilik Balong Hardi Sumedang, H Ahmad Hardi menyatakan sangat merasakan betul dampak situasi ini terhadap bisnisnya.

Setidaknya, ada sekitar 250 karyawan yang tergantung hidupnya pada usaha pemancingan dengan semboyan National Fishing Ground ini.

Di era PSBB, kemudian di masa PPKM, ia menutup sementara aktivitas bisnisnya, meski usaha ini tergolong padat karya.

Baca Juga:   Sudah Mendapat Dua Dosis Vaksin, Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir Positif Covid-19

“Ini artinya, kurang lebih 1000 jiwa, keluarga mereka akan terdampak, karena kami kesulitan membayar gaji mereka akibat tutupnya usaha,” kata H Hardi.

Bisnis ini, langsung atau pun tidak, dapat menggerakkan ekonomi rakyat dan mempunyai pasar tersendiri.

Uniknya, dalam nomenklatur pemerintahan setempat digolongkan pada jenis usaha wisata.

Padahal pemancingan itu adalah bidang usaha baru yang belum terklasifikasi sebagai kelompok usaha baru. Ini yang perlu jadi pemikiran bersama.

Ia bukan tempat wisata (fasilitas sosial maupun fasilitas umum) semata. Kegiatan mancing adalah ketangkasan yang perlu latihan dan peralatan khusus.

Artinya, sejak awal pengunjung sudah dibatasi ketersediaan ruang (lapak). Juga terseleksi sendiri, karena hanya mereka yang membayar lah yang bisa duduk memancing.

Baca Juga:   Balong Hardi Sumedang, Ikon Baru Wisata Berbasis Budaya Mancing

“Jarak antar peserta sudah ditentukan Tidak boleh berpindah pindah, jadi Prokes jaga jarak otomatis terpenuhi,” ujarnya.

Memancing adalah olahraga individual, tidak bisa dilakukan bersama. Apalagi sambil berkerumun.

“Di samping itu, jarak lapak antara pemancing satu dengan yang lain, sekitar 4-6 meter. Pemancing pun tak berpindah-pindah,” ujarnya.

Hardi juga menjelaskan, hampir seluruh pekerja yang terlibat, sudah divaksinasi, dan secara berkala ditest antigen.

Seluruh area secara teratur, dua hari sekali, disemprot disinfektan.

Protokol kesehatan diterapkan secara ketat kepada siapa pun yang memasuki area BHS, melalui fasilitas pendukung yang direkomendasi.

Menanggapi kondisi terkini, Bupati Sumedang, Dony Ahmad Munir mengatakan, pihaknya mengikuti keputusan pemerintah pusat.

Baca Juga:   Aneh, Gubernur Jabar Tak Fasih Bahasa Sunda

“Kabupaten Sumedang masuk PPKM Level 4. Penanganannya hampir sama dengan PPKM Darurat sebelumnya,” ujar Dony kepada pers, Rabu (21/7/2021),

Ketentuan itu diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19.

Instruksi tersebut berlaku hingga 25 Juli 2021. Menurut salinan inmendagri yang diterima redaksi, Sumedang tercantum sebagai daerah dengan status PPKM Level 3, bukan level 4 seperti dikatakan bupati.

Bupati menyatakan, pada 25 Juli dilakukan evaluasi, apakah ada penurunan kasus atau tidak.

“Kalau ada penurunan kasus, baru kita akan longgarkan secara bertahap dengan tetap menerapkan protokol kesehatan ketat,” ujarnya. (*)

Komentar

Berita Lainnya