BENGKALIS–Dua terduga cukong kasus pembalakan liar di kawasan HPT (Hutan Produksi Terbatas) di Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis, mengaku melakukan perbuatan tersebut demi memenuhi kebutuhan ekonomi, dan tahu risiko bakal ditangkap petugas.
“Ya kami tahu risikonya, Pak. Kami mengaku salah dan khilaf karena menebang kayu secara sembarangan di hutan. Kami lakukan hanya demi memenuhi kebutuhan sehari-hari Pak,” ucap Su, salah seorang terduga.
Su adalah satu di antara dua terduga pelaku yang diamankan petugas. Satu lagi berinisial San. Keduanya ditangkap terpisah di tempat yang berbeda.
“Kedua tersangka Su alias Acak dan San ini merupakan pemodal dan pemilik kayu. Su sempat berusaha melarikan diri ke Simalungun,” ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, S.I.K saat jumpa pers, Senin (25/1/2021) siang.
Dijelaskan Kapolres, kasus tersebut terungkap setelah petugas gabungan dari BKSDA, Polsek Bukitbatu dan Tim Satreskrim Polres Bengkalis menggagalkan aksi pembalakan liar pada Selasa (12/1/2021) sekitar pukul 14.00 WIB di kawasan HPT Dusun Air Raja Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis.
Dari lokasi pembalakan itu, petugas mengamankan salah satu terduga pelaku cukong, San, sedangkan para pekerjanya berhasil melarikan diri.
Dari hasil pengembangan penyelidikan oleh petugas, ternyata aksi pembalakan liar itu juga melibatkan cukong lainnya, Su, yang pada saat itu melarikan diri ke Sumatera Utara.
Pada Mingu (17/1/2021) sekitar pukul 18.00 WIB tersangka Su berhasil diamankan petugas Satreskrim Polres Bengkalis bekerja sama dengan Polsek Bosar di Jalan PTPN Kampung Dolok, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. (end)









Komentar