oleh

Maraknya Toko Modern, LPB BDS Sampang Bersuara

SAMPANG – Polemik maraknya toko modern berjaringan di Sampang Madura Jawa Timur, memancing reaksi Aktivis Lembaga Pengembangan Bisnis (LPB) Bina Darma Sejahtera (BDS) Korda Sampang.

Menurut Faisol Muttaqin SH Sekretaris LPB BDS, Selasa (23/3/2021), maraknya toko modern di era pasar global tidak bisa dibendung.

Sebab, siapa pun berhak mengembangkan usaha, terlebih dengan adanya PP nomor 7 tahun 2021 yang memberi kemudahan dan kelancaran berinvestasi.

Selain itu memberikan pembelajaran positif bagi UMKM dan pengelola toko modern lokal terkait pengelolaan manajemen, profesionalisme pelayanan, penataan barang dan jaminan keamanan produk serta kenyamanan bagi pengunjung.

Dikemukakan, amburadulnya pengaturan pendirian toko modern, terjadi sejak lama dan warisan ketidakseriusan pihak yang berkompeten dalam menjalankan aturan.

Akibatnya, banyak toko modern yang berdiri tidak mengikuti jarak serta zonasi yang sudah diatur.

Baca Juga:   Prabowo-Gibran Perluas Skala Proteksi UMKM Jika Terpilih

Baik toko modern yang dikelola pengusaha luar Sampang maupun pengusaha lokal.

“Ketika sudah marak dan tidak sesuai tatanan maupun aturan yang ada, dampaknya terhadap pemerintahan sekarang,” ujar Faisol Muttaqin SH.

Ia meyakini Pemkab tidak bisa serta merta mengeluarkan kebijakan membubarkan toko modern yang sudah ada, karena sudah terikat kontrak perijinan.

Selain itu akan berbenturan dengan para pengelola toko modern lokal. Atau dengan toko yang dikelola oleh bagian dari oganisasi keagamaan.

Toko-toko seperti ini makin tumbuh di lokasi yang juga terindikasi tidak memenuhi regulasi yang ada.

Jadi yang bisa dilakukan ialah merevisi regulasi lokal seperti Perda nomor 7 tahun 2013.

Sebab selain ada PP nomor 7 tahun 2021, keberadaan Perda itu sudah tidak bertaji dan tidak sesuai dengan kondisi terbaru.

Terbukti sudah bertahun tahun persyaratan jarak dan zonasi yang diatur Perda nomor 7 tahun 2013, tidak diindahkan.

Baca Juga:   UMKM Dilatih Digital Marketing, Kembangkan Potensi Ekraf

Tidak hanya itu Pemerintah perlu intens melakukan pembinaan untuk memperbaiki mutu dan kualitas produk UMKM lokal, serta meningkatkan daya saing secara masif.

Aktivis LPB BDS yang lain, Elmi Firdaus A.Md menyatakan upaya cuci piring dengan menyebut PP nomor 7 tahun 2021.

Menurutnya Peraturan Pemerintah itu baru diterbitkan di era Jokowi untuk memberikan kemudahan investasi

Sementara regulasi sebelumnya dan dipertegas oleh Perda muncul tahun 2013.

“Jadi ketidakkonsistenan pihak yang berkompeten terhadap perijinan toko modern itu sudah lama sebelum PP nomor 7 tahun 2021 diberlakukan,” tuturnya.

Oleh karena itu perlu evaluasi dan keseriusan pemerintah dalam melakukan upaya revisi regulasi lokal.

Jadi, redaksional regulasi lokal itu bukan membatasi namun untuk memproteksi sesuai kearifan lokal tanpa bertentangan dengan PP nomor 7 tahun 2021.

Baca Juga:   Pelaku UMKM Puji Langkah Dekranasda Jateng Buka Gerai di Bandara YIA

Dan yang terpenting lagi, diperlukan upaya mendorong perubahan mindset para pelaku usaha mikro.

Harus diakui, para pelaku Usaha mikro umumnya tidak terdampak oleh toko modern, karena pelaku usaha ini punya segmen tersendiri.

Jenis usaha ini hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari hari, tanpa memikirkan pengembangan usaha lanjutan.

Sementara yang terdampak sebagian pelaku usaha mikro dan kecil yang berkeinginan maju dan para pemilik kelontong strata kecil maupun menengah.

Ditambahkan, pemerintah kabupaten (Pemkab) perlu mempertimbangkan ulang MOU yang pernah dilakukan terhadap pengusaha toko modern dari luar yang mendirikan di Sampang.

Karena komitmen menampung produk UMKM lokal cenderung tidak dijalankan dengan dalih masalah teknis dan kualitas.

Kalaupun ada yang ditampung, tempat displaynya tersembunyi dan berpotensi tidak terlihat pengunjung.(Her/RadarBangsa.co.id)

Komentar

Berita Lainnya