oleh

Polda Sumsel Musnahkan 4.574,68 Gram Shabu dan 5.326 Butir Ekstasi

SUMSEL–Jajaran Polda Sumatera Selatan memusnahkan barang bukti Narkoba jenis shabu seberat 4.525,31 gram, dan 5.752 butir pil ekstasi. Barang bukti itu merupakan hasil pengungkapan kasus sepanjang November sampai Desember 2020.

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dan obat bahan berbahaya (narkoba) di depan Gedung Ditres Narkoba Polda Sumsel, Rabu (23/12/2020), dengan cara diblender.

Pemusnahan disaksikan perwakilan pihak Kejaksaan, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumsel, pengadilan, pengacara, dan para tersangka.

Pemusnahan Narkoba dipimpin langsung Kapolda Sumsel Irjen Pol Prof Dr Eko Indra Heri, S MM didampingi Wakapolda Sumsel Brigjen Pol Rudi Setiawan, SIK, SH, MH. Terlihat barang bukti Narkoba dicampur air dan deterjen. Selanjutnya dimusnahkan dengan menggunakan blender lalu dibuang ke tempat pembuangan.

Diketahui pemusnahan ini merupakan barang bukti dari 8 Laporan Kepolisian (LP) dan 12 tersangka. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil ungkap Ditres Narkoba Polda Sumsel bulan November dan Desember 2020.

Dengan jumlah barang bukti shabu seberat 4.574,68 gram dan ekstasi sebanyak 5.326 butir. Untuk pemeriksaan lab shbu sebanyak 5,37 gram dan ekstasi sebanyak 9 butir, lalu untuk pemeriksaan ke pengadilan shabu sebanyak 44 gram dan ekstasi sebanyak 45 butir.

“Yang kita musnahkan hari ini shabu sebanyak 4.525,31 gram dan ekstasi sebanyak 5.272 butir. Ini sebagai bukti bahwa Polda Sumsel akan terus memberantas peredaran Narkoba khususnya di Provinsi Sumsel. Lalu dari hasil pemusnahan barang bukti tersebut diperkirakan sudah menyelamatkan 38.100 jiwa, tegas Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Drs Supriadi, MM. (*)

Komentar

Berita Lainnya