MANADO – Kepala Imigrasi TPI I Manado Arthur Mawikere, S Sos, MH menggelar konferensi pers, Senin (21/12), di Ruang Pertemuan Kantor Imigrasi di Jalan 17 Agustus, Manado, Sulawesi Utara.
Dalam kesempatan itu Arthur Mawikere mengatakan, selama 2020, Kantor Imigrasi TPI I Manado telah melaksanakan fungsi penegakan hukum dengan melakukan penyidikan kepada tersangka tindak pidana pelanggaran UU Keimigrasian yang dilakukan oleh tersangka, seorang laki-laki dengan inisial JL yang sebelumnya terjaring OTT memiliki paspor Amerika namun masih menggunakan dan berusaha memperpanjang paspor Indonesia, untuk menghindari pengurusan Visa Indonesia.
“Tahun 2020 kami telah menyidik kasus tindakan pelanggaran UU Keimigrasian di antaranya pemilik dua Paspor Indonesia dan Amerika dengan inisial JL, dengan modus yang tidak baik,” kata Arthur Mawithere secara singkat.
Hasil penyidikan terhadap tersangka, lanjut Arthur, ditemukan Paspor Indonesia tetapi ia juga memiliki Paspor Amerika.
Setelah dilakukan pemeriksaan sejak September 2020, penyelidikan membutuhkan waktu yang relatif lama karena melibatkan kedutaan Amerika Serikat di Jakarta melalui kementerian luar negeri Republik Indonesia. Penyidik menemukan bukti kejahatan dengan alat bukti dua paspor dan sertifikat naturalisasi.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan setiap warga Indonesia tidak dibolehkan memiliki dua kewarganegaraan. Memiliki paspor ganda secara sengaja ataupun tidak sengaja dengan berbagai modus, patut diduga memiliki niatan tidak baik dalam perspektif negara, baik secara administrasi maupun pidana.
“Langkah kedepan yang diambil adalah kami telah menyiapkan barang bukti berupa dua paspor dan sertifikat naturalisasi tersangka untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Arthur Mawikere sambil menunjukkan barang bukti dua Paspor milik tersangka.
Menurut Arthur tersangka JL melakukan tindak pidana kejahatan Keimigrasian, melanggar pasal 126 UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, telah memiliki paspor Amerika Serikat namun masih menggunakan dokumen perjalanan Republik Indonesia untuk keluar maupun masuk Indonesia.
Tersangka JL terjaring operasi tangkap tangan pada bulan September 2020 di Manado, dan menjadi warga Sulawesi Utara pertama yang melanggaran UU Keimigrasian pemilik dua paspor dalam 10 tahun ini. Meski bersikap kooperatif ia terancam dipenjara 5 tahun lamanya dan denda 500 jt rupiah.
Selain itu, pihaknya telah melakukan tugas fungsi keamanan negara lainnya pada kasus-kasus deportasi 4 warga asing, dan terbanyak 14 pelanggaran
administrasi negara.
“Kami juga telah berhasil melakukan deportasi kepada 4 orang warga negara asing dan penegakan hukum 14 kasus pelanggaran administrasi,” katanya.
Turut hadir dalam konfrrensi pers tersebut Kasie Intel dan Penindakan Harman Takasiliang, Kasubsi Intelijen dan Penindakan Subrianto dan Ketua Tim Penyidik Rudie Charles Ticoalu, SH, MH. (*/MS).









Komentar