oleh

Jembatan Layang Laswi Dioperasikan, Sepeda Dilarang Melintas

BANDUNG — Jembatan layang Jalan Laswi-Pelajar Pejuang resmi dioperasikan sejak Senin (21/12/2020). Jembatan layang tersebut telah diberlakukan sistem dua arah dan sepeda tidak diperkenankan melintas.

Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung Khairul Rizal mengatakan bahwa jembatan tersebut sudah dapat beroperasi.

“Langsung dioperasikan, bukan uji coba lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (23/12/2020).

Rizal menjelaskan, terkait peresmian jembatan layang Jalan Laswi-Pelajar Pejuang, nantinya akan dilaksanakan oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Hanya saja untuk peresmian dan pemberian nama, masih menunggu konfirmasi dari Pak Gubernur Jabar,” katanya.

Jembatan layang tersebut sudah mulai beroperasi untuk kendaraan umum. Selain itu, bisa digunakan sebagai pengurai kemacetan yang kerap terjadi di perempatan Gatot Subroto.

Jembatan layang Jalan Laswi-Pelajar Pejuang dikhususkan untuk kendaraan bermotor. Kecepatan kendaraan yang melintas pun dibatasi dengan maksimal 40 km/jam.

Rambu-rambu larangan masuk untuk gerobak, becak, bus dan truk telah dipasang di jembatan layang tersebut. Tak hanya itu, rambu larangan masuk untuk sepeda pun telah dipasang. Terlihat lalu lalang kendaraan melintasi jembatan layang Jalan Laswi-Pelajar Pejuang.

Sebelum jembatan layang tersebut beroperasi, sering kali terjadi penumpukan kendaraan di persimpangan Jalan Gatot Subroto. Dengan demikian, dibangunnya jembatan layang Jalan Laswi-Pelajar Pejuang diharapkan menjadi solusi pengurai kepadatan arus lalu lintas.

“Sekalian melihat kekurangan dan perbaikan-perbaikan apabila diperlukan,” kata Rizal. (*)

Komentar

Berita Lainnya