oleh

Tak Diberi Pulsa, Sang Mantan Sebar Foto dan Video Syur Wanita Ini

PALEMBANG – Wanita berinisial ML (21) belakangan ini tak berani keluar rumah karena malu. Foto dan video  dirinya tanpa busana, beredar di media sosial Facebook.

Pelaku yang menyebarkan video dan foto bugil itu menggunakan akun fb Mei Mey.

Korban kesal dan malu setelah foto dan videonya tanpa busana disebarkan. Korban menduga pelakunya adalah mantan suaminya.

Akibat kejadian ini, ML melaporkan akun tersebut ke Polrestabes Palembang.

Kata, ML viralnya foto dan video itu bermula saat ia mendapatkan pesan Facebook Messenger dari akun Mei Mey.

Baca Juga:   Polisi Gerebek Home Industry Senjata Api Rakitan di Palembang

Dalam pesan itu pelaku tiba-tiba mengirim foto dan video ke inboks, lalu minta untuk dikirim pulsa dengan nomor yang telah dikirimkan.

Namun, permintaan pelaku tak dihiraukan oleh korban. Berselang beberapa menit, foto ML tanpa busana pun langsung disebarkan akun Facebook tersebut.

“Awalnya di pesan itu foto saya dikirimkan. Kalau tidak diisikan pulsa pelaku mengancam mempostingnya ke akun Facebook itu. Permintaan itu tidak saya tanggapi, setelah itu foto saya langsung tersebar. Kemungkinan akun itu mantan suami saya,” jelas ML.

Baca Juga:   Kasus Penganiayaan Oknum DPRD Palembang, Hotman Paris: Tidak Bisa Paksa Damai

Saat foto bugil ML tersebar, teman korban sempat memberikan pesan di kolom komentar agar gambar tersebut dihapus.

Namun, pelaku malah membalas komentar itu dengan kembali mengirimkan video bugil korban.

Jari, selain ada foto korban tanpa busana juga video bugil korban bersebaran di media sosial. Kini banyak yang menyimpan video dan foto bugil korban karena disebar pelaku di media sosial.

Baca Juga:   Polisi Ringkus Dua Pria Pemeras Para Kepala Desa, Begini Modusnya

“Setiap orang komen, selalu dibalas video saya. Saya sudah merasa malu dan minta pelaku ditangkap,” ujarnya.

Kasubbag Humas Polrestabes Palembang, AKP Irene membenarkan adanya laporan tersebut.

Ia menjelaskan, saat ini sedang meminta keterangan dari korban untuk memburu pelaku. “Korban masih diperiksa, pelaku bisa dikenai UU ITE,” kata Akp Irene. (*/arl)

Berita Lainnya