oleh

Seorang Pria Diringkus, Polisi Amankan Dua Paket Ganja 

LUBUKBASUNG — Lagi, Tim Opsnal ResNarkoba Polres Agam, berhasil meringkus satu tersangka pelaku penyalahgunaan Narkoba di Lubukbasung, Kamis (21/10/2021).

Tersangka berinisial RSC, (21), warga Muko-Muko, Nagati Koto Malintang, kecamatan Tanjung Raya itu, diamankan Tim Opsnal ResNarkoba yang dipimpin Kasat ResNarkoba Polres Agam di Jalan Gajah Mada, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung.

Bersama pelaku, polisi berhasil menyita dua paket narkotika jenis ganja seberat 5 gram, sehelai celana pendek satu handphone, satu sepeda motor tanpa nomor polisi.

Hasil pemeriksaan sementara oleh pihak kepolisian, barang haram itu, dibeli RSC dari seseorang berinisial BN di Balai Salasa, Jorong IV Surabayo, Nagari Lubukbasung yang masih buron.

Penangkapan RSC itu dibenarkan Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui Kasat ResNarkoba Polres Agam melalui staf Subag Humas Polres Agam D Dt Rajo Bujang.

Baca Juga:   Lanal Batam Gagalkan Penyelundupan Empat Kilogram Sabu

Disenyebutkan, tersangka menjadi salah satu target yang sudah cukup lama diintai polisi.

Ditegaskan Kapolres Agam, pihaknya bersama seluruh jajaran, akan bekerja maksimal untuk memberangus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Terkait kasus penangkapan terhadap RSC, saat ini, pihak SatresNarkoba Polres Agam tengah melakukan pengembangan.

Tersangka berikut seluruh barang bukti yang disita sudah diamankan di Mapolres Agam untuk pengusutan lebih lanjut. (Harmen/kaba12.com)

Komentar

Berita Lainnya