oleh

Simak Instruksi Lengkap Anies Terkait Pengendalian Banjir Ibu Kota

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan baru mengenai pengendalian Banjir di Ibu Kota. Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 52 tahun 2020 tentang Percepatan Peningkatan Sistem Pengendalian Banjir di Era Perubahan Iklim.

Ingub tersebut menyebutkan soal adanya perintah kepada Lurah hingga Kepala Dinas untuk ngebut semua program penangan Banjir mengingat adanya perubahan iklim dimana musim penghujan diperkirakan terjadi lebih awal dari biasanya.

“Dengan terjadinya peningkatan intensitas hujan akibat perubahan iklim, diperlukan percepatan peningkatan pengendalian Banjir Jakarta yang responsif, adaptif, dan memiliki resiliensi atas resiko Banjir yang dihadapi saat ini dan di masa yang akan datang, baik dari segi peningkatan infrastruktur fisik maupun infrastruktur sosial,” kata Anies dalam Ingub, Rabu (23/9/2020).

Baca Juga:   Jakarta Perpanjang Lagi Masa PSBB Hingga 17 Januari

Anies menyebutkan dalam poin pertama, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Dinas Sumber Daya Air dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik harus menyusun sistem deteksi dan peringatan dini Banjir serta sistem penanggulangan Banjir yang adaptif, prediktif, cerdas (smart), dan terpadu.

“Menyusun Standar Prosedur Operasional (SOP) penanggulangan Banjir yang memberikan arahan yang jelas, detail dan terukur kepada pihak-pihak terkait baik dari internal maupun eksternal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengenai apa yang harus dilakukan disaat Banjir telah diprediksi,” terangnya.

Anies juga meminta anak buahnya memastikan infrasturkur pengendalian Banjir eksisting selalu beroperasi dalam kapasitas optimal. Terkait hal ini Anies memerintahkan Dinas Sumber Daya Air, Dinas Bina Marga, Dinas Lingkungan Hidup serta Lurah dan Camat untuk melakukan pengerukan seluruh saluran air.

Baca Juga:   Seorang Bocah Dilaporkan Hilang Saat Banjir di Samarinda

“Memastikan kapasitas bangunan air dalam keadaan optimal dengan menerapkan mekanisme parameter monitoring sedimentasi sebagai acuan dalam melakukan pengerukan,”pintanya.

Selain itu, Anies juga mendesak Dinas Sumber Daya Air untuk menyelesiakan proyek penanganan Banjir yang belum tuntas seperti menyelesaikan wadung Cimanggis, waduk Kampung Rambutan, Tanggul Pengaman Pantai, Sistem Drainase dan sejumlah proyek lain yang masih terkendala.

Lalu Anies meminta Anak buahnya mendorong pemenuhan kewajiban dan peran serta seluruh komponen masyarakat dalam pengendalian Banjir serta menyempurnakan sistem pengendalian Banjir yang sesuai dengan tuntutan kondisi perubahan iklim.

Baca Juga:   Hotel Isolasi Pasien OTG Sediakan 9 Kamar Kosong Tambahan 

“Membangun kesadaran, keberdayaan, dan kebudayaan masyarakat yang responsif terhadap Banjir dan perubahan iklim, hingga memastikan ketersediaan kebutuhan fisik dan melakukan terobosan penyerapan anggaran untuk pengendalian banjir,”ujarnya.

Sejumlah kawasan Jakarta pada Senin dan Selasa kemarin di rendam banjir. Pada Senin malam sedikitnya ada 8 ruas jalan yang terendam Banjir akibat hujan deras yang mengguyur Jakarta.

Lalu kemarin pagi ada 30 ruas jalan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur serta sejumlah Permukiman warga juga terndam Banjir akibat luapan air di Bendung Katulampa Bogor Jawa Barat. (aku/sam)

Komentar

Berita Lainnya