oleh

Resmi, Polda Bentuk Satgas Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan

JAKARTA – Polda Metro Jaya meluncurkan tim khusus penindak pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan penegak disiplin. Masyarakat bisa langsung mengadukan pelanggaran protokol kesehatan kepada polisi.

“Polda Metro Jaya, Kodam Jaya, Pemprov DKI, Kajati, dan pengadilan tinggi telah membentuk satgas penindak pelanggar protokol kesehatan di tingkat provinsi sebanyak 19 timsus,” kata Kepala Polda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, Rabu (23/9/2020).

Acara tersebut diawali dengan penyerahan rompi kepada perwakilan ojek online, personel polisi, TNI, Satpol PP, dan dishub. Adapun, rincian tim tersebut di antaranya 12 timsus stasioner dan tujuh timsus mobile. Untuk tingkat polres sebanyak 161 timsus.

“Dengan rincian polres terdiri dari 13 timsus mobile dan 49 timsus stasioner lalu polsek terdiri dari 99 timsus,” ujar Irjen Nana Sudjana.

Baca Juga:   Ditutup Sementara, Rumah Ibadah di Zona PPKM Darurat & Zona Merah-Oranye

Total timsus stasioner sebanyak 160 dan timsus mobile sebanyak 20. Pembentukan timsus lantaran penyebaran Covid-19 di wilayah hukum Polda Metro Jaya masih tinggi.

“Dalam satu bulan terakhir, rata-rata per hari masyarakat yang tertular Covid-19 berkisar antara 900 sampai seribu orang. Tentunya sangat memprihatinkan dengan banyaknya korban Covid-19 yang positif bahkan meninggal dunia,” jelas Irjen Nana Sudjana.

Baca Juga:   Update Covid-19: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 3.307 

Dia mengaku, upaya Satuan Tugas Covid-19 Provinsi DKI Jakarta dan sekitarnya sudah maksimal dalam menangani penyebaran Covid-19.

“Dengan melaksanakan upaya-upaya pencegahan, testing,tracing, dan treatment,” katanya.

Untuk itu, Irjen Nana Sudjana mengharapkan masyarakat menyadari dan maksimal berdisiplin mematuhi protokol kesehatan dengan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. (jpn/sam)

Komentar

Berita Lainnya