BALIKPAPAN — Sidang pembacaan pledoi terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Catur Adi Prianto, di Pengadilan Negeri Balikpapan, Rabu, 21 Mei 2026, berlangsung panas.
Mantan Direktur Persiba Balikpapan itu bukan hanya membantah seluruh dakwaan jaksa, tetapi juga menyeret nama Sekretaris Jenderal PSSI Yunus Nusi, hingga menyinggung terpidana Bom Bali, Umar Patek.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Andri Wahyudi, Catur membacakan nota pembelaan setebal puluhan halaman. Ia tampil mengenakan seragam tahanan biru Lapas Balikpapan dan didampingi tim penasihat hukumnya.
Nama Yunus Nusi muncul ketika Catur membantah tudingan jaksa bahwa PT Malang Indah Perkasa merupakan perusahaan yang terafiliasi dengan aliran dana narkotika. Dalam pledoinya, Catur menyebut Yunus pernah tercatat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.
“Tidak masuk akal seorang tokoh nasional yang bertanggung jawab mau bergabung dalam perusahaan yang terafiliasi narkoba,” kata Catur di ruang sidang Tirta.
PT Malang Indah Perkasa sebelumnya ikut disebut dalam dakwaan jaksa penuntut umum terkait dugaan aliran dana hasil tindak pidana narkotika. Namun Catur menegaskan perusahaan itu memiliki aktivitas usaha yang nyata.
Ia menyebut perusahaan tersebut pernah memperoleh fasilitas kredit Rp 5 miliar dari BRI serta memiliki kontrak resmi dengan PT Telkom untuk pembangunan fasilitas olahraga di Balikpapan.
“PT Malang Indah Perkasa bukan perusahaan fiktif,” ujarnya.
Sepanjang persidangan, Catur berulang kali membantah dirinya terlibat dalam jaringan narkotika maupun menjadi pengendali peredaran Narkoba dari dalam Lapas Balikpapan. Mantan analis Narkoba Polda Kalimantan Timur itu menegaskan tidak ada barang bukti narkotika yang ditemukan dari dirinya.
“Tidak ada satu gram pun narkotika yang disita dari diri saya,” katanya.
Ia juga mengklaim tidak ada rekaman komunikasi maupun aliran dana hasil narkotika yang masuk ke rekening pribadinya. Menurut dia, sejumlah kesaksian dalam persidangan hanya berdasarkan cerita pihak lain tanpa bukti langsung.
Dalam salah satu bagian pledoi, Catur bahkan menirukan pernyataan penyidik Bareskrim Polri yang menurutnya tidak dapat memastikan dirinya sebagai pemilik barang narkotika.
“Saya nggak bisa bilang Catur penjual atau pembeli barang, nggak,” ujar Catur menirukan keterangan penyidik di persidangan.
Catur juga mengakui pernah mendatangi Lapas Balikpapan untuk menemui Arnop dan Eko Setiawan. Namun ia menilai hal itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyebut dirinya sebagai bandar narkoba.
“Saya mengakui bahwa saya salah karena datang ke lapas untuk menemui Arnop dan Eko Setiawan. Itu keputusan yang tidak bijak dan saya menyesalinya. Namun antara datang sekali menemui seseorang di lapas dengan menjadi bos pengendali jaringan Narkoba senilai miliaran rupiah, ada jurang pemisah yang sangat jauh,” ucapnya.
Bagian pledoi yang paling menyita perhatian muncul ketika Catur membandingkan vonis yang diterimanya dengan hukuman terhadap Umar Patek, terpidana kasus Bom Bali.
Menurut Catur, hukuman penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya tidak sebanding dengan minimnya bukti materiil yang dihadirkan jaksa di persidangan.
“Umar Patek dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Sementara saya yang tidak memiliki satu pun bukti fisik keterlibatan dalam kejahatan narkotika dihukum seumur hidup. Saya serahkan kepada nurani Yang Mulia untuk menilai apakah ini adalah keadilan,” kata dia.
Menutup pledoinya, Catur meminta majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif. Ia berharap perkara TPPU itu dapat menjadi pintu untuk mengajukan peninjauan kembali atas vonis seumur hidup dalam perkara narkotika sebelumnya.
“Saya yakin dan percaya, keadilan masih ada di negeri ini,” ujarnya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Rifai Faisal menyatakan akan mengajukan replik tertulis pada sidang lanjutan.
“Tanggapan tertulis, Yang Mulia,” kata Rifai.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan replik jaksa. *









