oleh

Perdagangkan Kulit Harimau, Tiga Orang Ditangkap

BENGKULU– BB dan SOH, warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, serta SB (calo), warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma, diamankan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu karena memperdagangkan organ dan kulit harimau sumatera, Senin (21/12/2020).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, SSos, MH ketika dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020), membenarkan pengungkapan dan penangkapan ķetiga pelaku.

Dijelaskan Kabid Humas Polda Bengkulu, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial BB dan SOH, warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur, dan SB (calo) warga Desa Rantau Panjang Kecamatan Semidang Ala, Kabupaten Seluma.

”Ketiganya ditangkap, Senin (21/12/2020) di Jalan Raya Bengkulu- Manna Desa Sulauwangi, Kecamatan Sulau, Kabupaten Bengkulu Selatan pukul 23.15 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, ketiganya berhasil ditangkap berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang membawa organ dan juga kulit harimau sumatera.

 

Mendapatkan informasi tersebut, personel Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian dilokasi yang dicurigai. dan pada Senin (21/12/2020) sekira pukul 23.15 WIB di Jalan Raya Bengkulu-Manna Desa Sulauwangi Kecamtan Sulau, Kabupaten Bengkulu Selatan tim gabungan mendapati tiga orang pengendara SPM R2 yang membawa dus karung berisikan satu karung tulang dan satu karung kulit yang diduga hewan dilindungi jenis jarimau sumatra (pantera tiger sumatra).

”Ketiga tersangka kita jerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah),” kata Kabid Humas Polda Bengkulu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka di antaranya karung berisi tulang, 1 karung berisi kulit diduga kulit Harimau Sumatra, 1 unit SPM R2 merek honda Vario.(*)

 

Komentar

Berita Lainnya