NABIRE – Pemerintah Kabupaten Nabire, Papua, masih membayar gaji dari 200 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang keluar dari Nabire, pindah tugas ke daerah lain.
Sementara, Dana Alokasi Umum (DAU) yang disalurkan pemerintah, sebagian besar tersedot untuk ASN sehingga terkesan pemborosan.
Hal ini terungkap lewat pertanyaan Wakil Ketua Komisi B DPRD Nabire, Musa Malisa dalam diskusi dengan eksekutif yang dipimpin PJ Bupati Nabire, dr. Anton Toni Mote,
sebagaimana dikutip. www.papuaposnabire.com group Siberindo.com.
Diskusi yang digelar Sabtu (17/7/2021) itu dipimpin Wakil Ketua II DPRD Nabire, H Muhammad Iskandar di ruang sidang DPRD Nabire.
Musa Malisa menyentil, terjadi pengeluaran yang berlebih dengan membiayai ASN yang sudah pindah, tetapi masih diperhitungkan di dalam anggaran belanja pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Nabire, Daniel Maipon mengatakan, sudah pernah menyurati kepada pegawai yang pindah tugas agar segera mengurus porses kepindahannya.
Juga sudah meminta kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mempercepat prosesnya.
Namun, terjadi keterlambatan karena ASN yang bersangkutan malas memproses kepindahannya.
Maipon menambahkan, oleh karena itu, sesuai Surat Bupati Nabire, sudah menahan gaji ASN yang pindah melalui bendahara masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Apabila hingga 3 bulan ASN yang bersangkutan masih menerima gaji di Nabire, gajinya akan dikembalikan ke kas daerah.
Sekda Maipon mengakui, beban yang dihadapi Pemkab Nabire dengan 200 ASN yang sudah pindah menambah beban tersendiri.
Sebab hingga 31 Desember 2020 lalu, jumlah ASN di Kabupaten Nabire sebanyak 4.194 orang.
Belum lagi ditambah 500 orang yang sedang diproses untuk pengangkatan. Ini tidak termasuk alokasi 2.000 orang.
Dengan demikian, Maipon memprediksi ASN di Kabupaten Nabire akan sebanyak 5.000 orang lebih. (ans)











Komentar