SURABAYA–Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil menggulung komplotan pembuat sekaligus pengedar surat keterangan rapid tes palsu untuk orang-orang yang hendak melakukan perjalanan ke luar pulau menggunakan jasa kapal laut.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/12/2020), Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum menyampaikan penangkapan tiga orang laki-laki yang telah ditetapkan sebagai tersangka pembuatan surat keterangan rapid tes palsu.
Ketiga tersangka tersebut berinisial MR (55), BS (35), dan SH (46). Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.
MR selaku pemilik travel atau penjual tiket, SH selaku calo tiket, dan BS selaku penyedia surat keterangan rapid tes palsu yang berprofesi sebagai perawat di sebuah Puskesmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Modus yang digunakan yaitu menawarkan surat keterangan rapid tes yang merupakan syarat wajib bagi seseorang untuk masuk ke pulau tujuan seperti Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.
Untuk memperoleh surat keterangan rapid tes palsu ini setiap orang dimintai uang sebesar Rp100 ribu.
“Kami mengumpulkan uang hasil penjualan surat keterangan rapid tes palsu ini dengan nilai total Rp5.790.000. jika rata-rata harga satu suratnya Rp100 ribu, berarti sudah puluhan kali para tersangka melakukan aksinya. Apalagi mereka juga bilang uang yang kami sita ini sebagian sudah mereka belanjakan. Jadi, pastinya lebih banyak lagi sebenarnya yang mereka dapat,” ujar Kapolres yang didampingi Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahim dan Kasat Reskrim Iptu M Gananta.
Padahal lazimnya untuk mendapatkan surat keterangan rapid tes dengan melakukan pemeriksaan darah.
Sementara para tersangka menjual surat tersebut tanpa melalui protokol kesehatan yang semestinya melalui pengambilan sampel darah.
“Dalam artian bisa jadi ada orang yang positif Covid-19, tapi bisa lolos sampai ke luar pulau sehingga mereka sangat berpotensi menyebarkan virus itu kepada orang lain,” terang Kapolres.
Saat ini masih terus dilakukan pengembangan penyelidikan untuk mencari tahu kemungkinan adanya orang-orang lain yang terlibat.
“Kemungkinan itu ada, karena surat keterangan ini blankonya asli. Kita selidiki bagaimana dan dari mana tersangka mendapatkannya. Khususnya tersangka BS yang bekerja sebagai tenaga honorer perawat Puskesmas ini. Untuk sekarang belum bisa disimpulkan. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat,” katanya. (sul/red)











Komentar