BANJARMASIN – Jajaran Polri bekerja sama dengan Interpol dan Biro Inevstigasi Federal (FBI) Amerika Serikat, menankap seorang pemuda Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pemuda berinisial Rns (21) ini diringkus oleh petugas Dittipidsiber Bareskrim Polri bekerja sama dengan FBI dan Interpol (Polisi Internasional) ASEAN.
Rns ditangkap atas dugaan sebagai pelaku penjualan alat peretas hacking tools, yang digunakan untuk meretas akun-akun pengguna aplikasi startup internasional.
Selain menangkap Rns, polisi menyita barang bukti berupa handphone merek iPhone 11 Pro, dan satu smart watch merek Apple Watch.
Selain itu, disita puala satu buku tabungan Tahapan BCA, dan tiga sepeda motor, dan sebuah sedan BMW.
Praktik penjualan alat peretas senilai Rp. 900.000 per paket ini dilakukan oleh pelaku melalui website 16*** dan bertransaksi menggunakan bitcoin.
Script yang dibuat tersangka, memiliki fitur agar tidak terdeteksi oleh anti phising perambah seperti Google anti bot.
Piranti itu juga dilengkapi lebih dari delapan bahasa di dunia yg dapat ditampilkan secara otomatis berdasarkan geolocation para korban.
Script ini digunakan oleh para peretas untuk menggaruk data-data pribadi pemilik akun mulai data nomor kartu kredit, email, kata sandi, KTP, nomor telepon, dan lain-lain.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, lebih dari 70.000 akun para korban yang tersebar di 43 negara beberapa di antaranya Thailand, Hongkong, Jepang, Prancis, AS, dan Inggris diambil alih oleh peretas.
Adapun kerugian yang ditimbulkan akibat kejahatan ini sudah menembus angka Rp 31 milyar.
Atas perbuatannya, Rns dijerat Pasal 50 jo Pasal 34 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Juga, pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun.
Dittipidsiber berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung guna pemenuhan kelengkapan berkas perkara serta pelaksanaan persidangan atas tersangka Rns ini. (*/Siberindo.co)
Sumber: tribratanews.polri.go.id










