oleh

Berkas Selesai, Empat Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

SUMBAWA BARAT – Kasus pembunuhan yang terjadi Senin 11 Januari 2021 di Lingkungan Tanakakan Kelurahan Menala dengan korban Subhan, berkas kasusnya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Polres Sumbawa Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Herman Suriyono, S.I.K,MH dalam jumpa pers di Mapolres Sumbawa Barat, Selasa (19/1/2021).

Keempat tersangka masing-masing HT (33), AD (30), JI, (37) dan JN (42) ditegaskan Kapolres dijerat pasal 338 KUHP terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.

“Penyidik telah melakukan olah TKP, pemeriksaan para saksi, visum dan menahan empat tersangka, dalam waktu tidak terlalu lama berkas perkara akan segera dikirim ke JPU,”tandas Kapolres KSB Herman Suriyono.

Baca Juga:   Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapolda Bilang Tak Lama Lagi Terungkap

Dalam kasus ini, Kapolres menunjukkan sejumlah barang bukti di hadapan pers, di antaranya baju yang digunakan korban dan tersangka, 2 unit kendaraan, 3 pisau, 2 parang dan handphone yang digunakan tersangka untuk mengundang rekannya lakukan kekerasan.

Adapun latar belakang kejadian kasus ini ditegaskan Kapolres lantaran selisih paham.

“Korban dan tersangka terjadi cek cok yang dilatar belakangi selisih paham terkait gadai kendaraan, kemudian tersangka ajak teman melakukan penyerangan ke korban,” demikian Kapolres. (K1)

Komentar

Berita Lainnya