oleh

Kasus Prostitusi TA Terus Didalami Penyidik

JAKARTA – Kasus dugaan prostitusi yang melibatkan artis berinisial TA masih terus ditangani penyidik Polda Jawa Barat.

Saat ini, status hukum artis TA masih sebagai saksi korban, sedangkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya diduga sebagai muncikari artis TA, yakni RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Polisi menyangkakan ketiganya dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 UURI Nomor 16 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, serta pasal 12 UURI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pihaknya masih mendalami keterkaitan sejumlah artis lainnya dalam dugaan kasus prostitusi artis.

Baca Juga:   Menyamar, Polisi Tangkap Suami Istri Penjaja Prostitusi Anak via Online

Sebab, muncikari berinisial MR alias Alona diduga memiliki jaringan artis maupun terduga pelaku prostitusi di setiap daerah.

Pihaknya, kata Erdi, juga masih mendalami sejumlah orang yang diduga sebagai pelanggan prostitusi 

artis.

“Beragam karena kami melihat di situ ada selebgram, artis, swasta dan sesuai dengan keinginan pelanggan,” kata Erdi, Minggu (20/12/2020).

Baca Juga:   Diiming-iming Beli HP, Anak di Bawah Umur Jadi Korban Prostitusi Online

Diketahui, artis TA diamankan polisi di sebuah hotel di kawasan Bandung, Jawa Barat, pada Kamis (17/12) sore.

Saat diamankan oleh polisi, TA tengah bersama seorang pria yang bukan suaminya. (ask/sam)

Komentar

Berita Lainnya