BANDUNG — Satreskrim Polrestabes Bandung mengamankan seorang wanita, GR, yang memproduksi sarung tangan kesehatan bekas limbah. Sarung tangan bekas berbahan karet itu rencananya akan dijual dan diedarkan lagi.
Penangkapan tersebut dilakukan bersama Polsek Bandung Kidul.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku sudah melakukan aksinya selama satu bulan. Namun, jika dilihat dari barang bukti, pelaku sudah beraksi selama sekitar enam bulan.
“Setelah dikemas, barang lalu dijual oleh pelaku dengan harga Rp60 ribu hingga Rp70 ribu untuk satu dus kotaknya. Kami mengamankan barang bukti sarung tangan dengan berat 2,5 ton. Pelaku melakukan aksinya dengan motif mencari keuntungan semata,” jelas Ulung, Jumat (20/11/2020).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku mempekerjakan 178 karyawan. Sarung tangan yang sudah didaur ulang lalu diedarkan pelaku hingga ke wilayah Jakarta dan Surabaya.
Akibat perbuatannya, GR terancam pasal berlapis, di antaranya Pasal 62 jo pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 2 UU RI No. 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen dan di ancaman dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Lalu pasal 197 jo 105 ayat 1 UU no. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, diancaman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
Tak hanya itu, pelaku juga diancam dengan pasal mempekerjakan anak.
“Dikenakan juga pasal mempekerjakan anak dibawah umur, sebagaimana dimaksud dalam pasal 185 jo 68 UU Rl No. 13 tahun 2003 tentang tenaga kerja dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” katanya.(*)









Komentar