JAKARTA – Polda Metro Jaya telah menangkap artis Cynthiara Alonalantaran terlibat kasus dugaan eksploitasi anak terkait prostitusi.
Tenaga Ahli Kepala Staf Kepresidenan, Erlinda, meminta penegak hukum memberi hukuman yang seberat-beratnya.
“Kami memohon dengan sangat, kepada para penegak hukum yang lain, seperti jaksa, hakim, berikan tuntutan hukuman yang semaksimal mungkin,” kata Erlinda dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/3/2021).
“Kami (akan) apresiasi, di situ disangkakan dengan pasal bisa menjerat sampai 10 tahun. Berikan 10 tahun itu untuk mereka,” ucap Erlinda melanjutkan.
Atas perkara ini, Cynthiara Alona dan dua tersangka yang lain dijerat dengan Pasal 88 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 296 dan 506 KUHP. (ben)











Komentar